Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2021/PN Kbm PUJI RAHARJO 6.DARMANTO
7.ARI PRATIWI
8.SRI HARTINI
9.PPAT Evaristus Ratri Kartika S.H
10.BANK CIMB Niaga
11.PT Permodalan Nasional Madani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2021/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PUJI RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JIMMI KRISTOVER SILALAHI, S.H., M.H.PUJI RAHARJO
Tergugat
NoNama
1DARMANTO
2ARI PRATIWI
3SRI HARTINI
4PPAT Evaristus Ratri Kartika S.H
5BANK CIMB Niaga
6PT Permodalan Nasional Madani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHAMMAD FANDI YUSUF,SHSRI HARTINI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------------------

  • Mendunda pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 01/Pdt.Ex/2021/PN.Kbmtanggal 23 April 2021 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (TERBANTAH III), sampai dengan putusan bantahan yang diajukan oleh PEMBANTAH berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. -------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK BANTAHAN:

  1. Mengabulkan Bantahan dari PEMBANTAH untuk seluruhnya; ------------
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah pembantah yang benar; ---------------
  3. Menyatakan PEMBANTAH adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00129, seluas 285 M2 dengan Surat Ukur tanggal 24-05-2007 Nomor: 70/Setrojenar/ 2007, tercatat atas nama PUJI RAHARJO yang terletak di Desa Setrojenar, RT.02 RW.01Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan PARA TERBANTAH merupakan PARA TERBANTAH yang beritikad tidak baik (niet goed opposant); --------------------------------
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 01/Pdt.Ex/2021/PN.Kbmtanggal 23 April 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum; ------------------------
  6. Menyatakan Sita Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 01/Pdt.Ex/2021/PN.Kbm tanggal 23 April 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum; -----------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 52/2013 tanggal 08-04-2013 yang dibuat oleh TERBANTAH IV tidak mempunyai kekuatan hukum; -------
  8. Menyatakan batal Risalah Lelang Nomor 027/44/2021 tanggal 9 Januari 2021 berikut segala turunannya;----------------------------------------
  9. Mewajibkan TURUT TERBANTAH II untuk mencatatkan kembali Sertipikat Hak Milik Nomor 00129, seluas 285 M2 dengan Surat Ukur tanggal 24-05-2007 Nomor: 70/Setrojenar/ 2007, yang terletak di Desa Setrojenar, RT.02 RW.01Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah, menjadi atas nama PEMBANTAH (PUJI RAHARJO);---------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum PARA TERBANTAH untuk dibebankan tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh PEMBANTAH oleh karena terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 00129 milik PEMBANTAH telah beralih kepada TERBANTAH III, yang mana dirinci sebagai berikut:---------------
  • Kerugian Materiil: Kehilangan tanah senilai 285 M2 x Rp. 3.000.000.00 per meter persegi = Rp. 855.000.000,00 (delapan ratus lima puluh lima juta rupiah). ---------------------------------------------
  • Kerugian Inmateriil: PEMBANTAH kehilangan tanah dan kehilangan mata pencaharian atas pemanfaatan lahan tanah, dengan perincian Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). ---------------------------------

Total kerugian PEMBANTAH Rp. 1.855.000.000, 00 (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah). ----------------------------------

 

  1. Meletakan sita atas harta benda bergerak dan tidak bergerak dari PARA TERBANTAH, yang mana akan PEMBANTAH ajukan secara terpisah;----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum PARA TERBANTAH dan TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan mematuhi putusan ini sejak diucapkan;--------------------------
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad); -----------------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak