Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 007/Tipiring/III/2024/SATPOLPP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 20.30 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Green Cempaka Kebumen mendapati Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI dengan Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI yang bukan pasangan suami istri yang sah  dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor 22.
  • Pengguna Kamar Nomor 22 Hotel Green Cempaka Kebumen yaitu Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI dengan Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.------------------------------------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Kamar Nomor 22 Hotel Green Cempaka Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI dengan Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP  Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA dengan Saudara WAWAN SETIAWAN disita dan diamankan sebagai barang bukti.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-----------------------------
  • TERDAKWA pacaran dengan Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI sekitar 2 (dua) tahun sejak bulan Maret tahun 2022. Pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 19.30 WIB tersebut saya ke kamar Hotel Green Cempaka Kebumen dimana Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI sudah check in dan menunggu di kamar 22 Hotel Grand Cempaka Kebumen.--------
  • Keluarga Terdakwa yaitu Bapak dan Ibu Terdakwa tahu dan kenal dengan Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI karena yang bersangkutan pernah berkunjung ke rumah dan merupakan pacar Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

  • TERDAKWA mengetahui perbuatan TERDAKWA dengan Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”.--------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena Terdakwa menemui Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI selaku pacarnya pada Pukul 19.30 WIB yang kebetulan yang bersangkutan sudah  check in di kamar Nomor 22 Hotel Green Cempaka Kebumen dan kedapatan berdua dalam kamar tersebut sekitar Pukul 20.30 WIB saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan Operasi Penegakan Perda.----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya