Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat tertanggal 10 Mei 2022 dan tanggal 05 – 08 – 2023 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II telah ingkar janji ( wanprestasi ) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat senilai Rp 100.000.000 ,00 ,- ( seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat selama 12 bulan sebesar Rp. 18.000.000, 00 ( delapan belas juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom per hari Rp. 100.000, 00 ( seratus ribu rupiah ) apabila Tergugat I, Tergugat II lalai tidak melaksanakan amar putusan ini ;
- Menyatakan bahwa obyek jaminan berupa SHM No. 00500 obyek jaminan SHM No. 00500 seluas = 545 M2 atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Tanjungsari, Kec. Kutowinangun, Kab. Kebumen dengan surat ukur No. 162 / Tanjungsari /2012 dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : H. Sunaryo dan Mushyadi ;
- Sebelah Timur : Kadar ;
- Sebelah Selatan : Alimarjo ;
- Sebelah Barat : Partun / Sunar, Cs ;
agar dilelang dimuka umum dan uang hasil penjualan lelang digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
A t a u :
- Mohon putusan yang seadil – adilnya ,-
|