Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS Bin AMRIL FUADI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 892/M.3.25/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS Bin AMRIL FUADI LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS bin AMRIL FUADI LUBIS bersama-sama Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang (dalam daftar pencarian saksi), pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Jatisari, Jalan Lingkar Selatan, Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Sdr. Zeffridin memerintahkan terdakwa MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS bin AMRIL FUADI LUBIS untuk mencari rekening bank dan menjadi operator transaksi keuangan hasil kejahatan yang akan dilakukan oleh Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang dengan menjanjikan komisi kepada terdakwa sebesar 5 % sampai dengan 10 ?ri setiap uang yang masuk ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa membeli rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA dan rekening Bank BNI atas nama RUDI HARTAMA dari saksi Rudi Hartama seharga Rp800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan rekening tersebut akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang. Setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening yang terdakwa beli dari saksi Rudi Hartama tersebut kepada Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 09.00 WIB, pada saat saksi Agus Sri Hartati sedang berada di Perumahan Jatisari, Jalan Lingkar Selatan, Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, ditelepon nomor WhastApp 08771198-4476 yang mengaku sebagai saudara saksi Agus Sri Hartati yang bernama Mba Della yang menawarkan pembelian emas antam dengan harga dan potongan khusus, selain itu seseorang yang mengaku Mba Della juga menjelaskan bahwa emas antam tersebut tersedia dalam jumlah terbatas dan pembelian harus segera dilakukan karena stok sedang diproses melalui panitia atau bendahara unit ;
  • Bahwa kemudian untuk lebih menyakinkan saksi Agus Sri Hartati, seseorang yang mengaku Mba Della mengirimkan beberapa foto emas antam serta dokumen yang menyerupai faktur atau invoice  yang mencantumkan nama PT Antam Tbk. Selain itu seseorang yang mengaku Mba Della mengirimkan gambar desain rekening dengan keterangan “Bendahara Unit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk” serta nomor rekening yang digunakan untuk melakukan pembayaran ;
  • Bahwa dalam percakapan WhatsApp selanjutnya, saksi Agus Sri Hartati menanyakan mengenai proses pembayaran dan kemungkinan melakukan pembayaran secara langsung atau setelah barang diterima, kemudian seseorang yang mengaku Mba Della menyampaikan bahwa pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui transfer Bank karena pengajuan pembelian sudah diterima oleh bendahara dan dana sedang ditunggu untuk proses pengeluaran barang ;
  • Bahwa kemudian seseorang yang mengaku Mba Della memberikan nomor rekening tujuan dan meminta saksi Agus Sri Hartati untuk segera melakukan transfer dan setelah melakukan pembayaran agar segera mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp agar dapat dilaporkan kepada bendahara panitia ;
  • Bahwa karena merasa percaya dengan perkataan seseorang yang mengaku Mba Della, akhirnya saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh seseorang yang mengaku Mba Della dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 11.22 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp44.002.500,00 (empat puluh empat juta dua ribu lima ratus ribu rupiah) melalui sistem BIFAST ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 11.51 wib, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui rekeing atas nama TASLIM ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 12.06 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang  sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 15.26 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp122.750.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara setor tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang  sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691; 
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.56 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352.

Selain itu, seseorang yang mengaku Mba Della juga menyuruh saksi Agus Sri Hartati untuk mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070023741574 atas nama Muhammad Rizki Anugrah Lubis, namun saksi Agus Sri Hartati belum sempat mentransfer uang ke rekening tersebut ;

  • Bahwa setelah saksi Agus Sri Hartati mentransfer uang total sejumlah Rp331.752.500,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi Agus Sri Hartati mengirimkan bukti transfer kepada seseorang yang mengaku Mba Della melalui WhatsApp. Setelah itu seseorang yang mengaku Mba Della menyampaikan bahwa dana telah diterima dan akan dilaporkan kepada bendahara untuk proses selanjutnya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada saksi Agus Sri Hartati ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang memberitahu terdakwa bahwa ada dana yang masuk ke rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 dari nomor rekening Bank Mandiri 1520010670178 atas nama AGUS SRI HARTATI kepada rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.22 wib dari nomor rekening 059301023356508 atas nama AGUS SRI HARTATI kepada nomor rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 44.000.000, (empat puluh empat juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.51 wib dari nomor rekening Bank BRI atas nama TASLIM kepada nomor rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian terdakwa memindahkan uang tersebut ke rekening Allo Bank dengan nomor rekening 089682234888 atas nama REZI SALSABILLAH WURI yang merupakan nomor rekening pacar terdakwa. Selanjutnya dari rekening Allo Bank dengan nomor rekening 089682234888 atas nama REZI SALSABILLAH WURI terdakwa pindahkan ke rekening Bank NOBU dengan nomor rekening 99901000140155 atas nama REZI SALSABILLAH WURI. Setelah itu dari rekening Bank NOBU dengan nomor rekening 99901000140155 atas nama REZI SALSABILLAH WURI terdakwa pindahkan lagi ke rekening Bank Aladin dengan nomor rekening 50266010153 atas nama REZI SALSABILLAH WURI. Dari rekening Bank Aladin dengan nomor rekening 50266010153 atas nama REZI SALSABILLAH WURI uang tersebut terdakwa tranfer ke Bank Aladin dengan nomor rekening 50059432215 atas nama IKHLAS JULI SYAPUTRA sebesar Rp. 122.400.000, (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah dari Sdri. RIKA ARIYANTI SIKUMBANG.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan rekening Allo Bank, Bank Nobu dan Bank Aladin atas nama REZI SALSABILLAH WURI dengan cara pada sekitar bulan Februari 2026, terdakwa menyuruh saksi REZI SALSABILLAH WURI yang merupakan pacar terdakwa untuk membuat rekening tersebut melalui aplikasi Allo Bank, Bank Nobu dan Bank Aladin dengan alasan rekening tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan dan nantinya terdakwa akan memperoleh keuntungan sebanyak 5 % sampai dengan 10 ?ri transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut. Setelah rekening bank tersebut jadi, kemudian rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa ;
  • Bahwa selain itu terdakwa juga mentranfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1070023741574 atas nama MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS sebesar Rp. 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah), yang selanjutnya uang tersebut terdakwa tarik tunai di mesin ATM dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Sdri. RIKA ARIYANTI SIKUMBANG sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai komisi terdakwa ;
  • Bahwa terdakwa memindahkan uang yang masuk ke rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA ke rekening bankbank lain tersebut diatas dengan menggunakan M Banking yang diakses menggunakan :
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15, warna putih, Imei 1 : 862574058324576, Imei2 : 862574058324568 ;
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5, warna Hijau, Imei1 :   867428073966710, Imei2 : 867428073966702;
  • 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO, warna biru, Imei1 : 860737044963458, Imei2 : 860737044963441 ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang, saksi Agus Sri Hartati merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp331.752.500,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

 ------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS bin AMRIL FUADI LUBIS bersama-sama Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang (dalam daftar pencarian saksi), pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Jatisari, Jalan Lingkar Selatan, Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal ketika Sdr. Zeffridin memerintahkan terdakwa MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS bin AMRIL FUADI LUBIS untuk mencari rekening bank dan menjadi operator transaksi keuangan hasil kejahatan yang akan dilakukan oleh Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang dengan menjanjikan komisi kepada terdakwa sebesar 5 % sampai dengan 10 ?ri setiap uang yang masuk ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa membeli rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA dan rekening Bank BNI atas nama RUDI HARTAMA dari saksi Rudi Hartama seharga Rp800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan rekening tersebut akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang. Setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening yang terdakwa beli dari saksi Rudi Hartama tersebut kepada Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 09.00 WIB, pada saat saksi Agus Sri Hartati sedang berada di Perumahan Jatisari, Jalan Lingkar Selatan, Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, ditelepon nomor WhastApp 08771198-4476 yang mengaku sebagai saudara saksi Agus Sri Hartati yang bernama Mba Della yang menawarkan pembelian emas antam dengan harga dan potongan khusus, selain itu seseorang yang mengaku Mba Della juga menjelaskan bahwa emas antam tersebut tersedia dalam jumlah terbatas dan pembelian harus segera dilakukan karena stok sedang diproses melalui panitia atau bendahara unit ;
  • Bahwa kemudian untuk lebih menyakinkan saksi Agus Sri Hartati, seseorang yang mengaku Mba Della mengirimkan beberapa foto emas antam serta dokumen yang menyerupai faktur atau invoice  yang mencantumkan nama PT Antam Tbk. Selain itu seseorang yang mengaku Mba Della mengirimkan gambar desain rekening dengan keterangan “Bendahara Unit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk” serta nomor rekening yang digunakan untuk melakukan pembayaran ;
  • Bahwa dalam percakapan WhatsApp selanjutnya, saksi Agus Sri Hartati menanyakan mengenai proses pembayaran dan kemungkinan melakukan pembayaran secara langsung atau setelah barang diterima, kemudian seseorang yang mengaku Mba Della menyampaikan bahwa pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui transfer Bank karena pengajuan pembelian sudah diterima oleh bendahara dan dana sedang ditunggu untuk proses pengeluaran barang ;
  • Bahwa kemudian seseorang yang mengaku Mba Della memberikan nomor rekening tujuan dan meminta saksi Agus Sri Hartati untuk segera melakukan transfer dan setelah melakukan pembayaran agar segera mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp agar dapat dilaporkan kepada bendahara panitia ;
  • Bahwa karena merasa percaya dengan perkataan seseorang yang mengaku Mba Della, akhirnya saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh seseorang yang mengaku Mba Della dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 11.22 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp44.002.500,00 (empat puluh empat juta dua ribu lima ratus ribu rupiah) melalui sistem BIFAST ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 11.51 wib, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui rekeing atas nama TASLIM ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 12.06 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang  sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 15.26 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp122.750.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara setor tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang  sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691; 
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.56 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352.

Selain itu, seseorang yang mengaku Mba Della juga menyuruh saksi Agus Sri Hartati untuk mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070023741574 atas nama Muhammad Rizki Anugrah Lubis, namun saksi Agus Sri Hartati belum sempat mentransfer uang ke rekening tersebut ;

  • Bahwa setelah saksi Agus Sri Hartati mentransfer uang total sejumlah Rp331.752.500,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi Agus Sri Hartati mengirimkan bukti transfer kepada seseorang yang mengaku Mba Della melalui WhatsApp. Setelah itu seseorang yang mengaku Mba Della menyampaikan bahwa dana telah diterima dan akan dilaporkan kepada bendahara untuk proses selanjutnya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada saksi Agus Sri Hartati ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang memberitahu terdakwa bahwa ada dana yang masuk ke rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 dari nomor rekening Bank Mandiri 1520010670178 atas nama AGUS SRI HARTATI kepada rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.22 wib dari nomor rekening 059301023356508 atas nama AGUS SRI HARTATI kepada nomor rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 44.000.000, (empat puluh empat juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.51 wib dari nomor rekening Bank BRI atas nama TASLIM kepada nomor rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian terdakwa memindahkan uang tersebut ke rekening Allo Bank dengan nomor rekening 089682234888 atas nama REZI SALSABILLAH WURI yang merupakan nomor rekening pacar terdakwa. Selanjutnya dari rekening Allo Bank dengan nomor rekening 089682234888 atas nama REZI SALSABILLAH WURI terdakwa pindahkan ke rekening Bank NOBU dengan nomor rekening 99901000140155 atas nama REZI SALSABILLAH WURI. Setelah itu dari rekening Bank NOBU dengan nomor rekening 99901000140155 atas nama REZI SALSABILLAH WURI terdakwa pindahkan lagi ke rekening Bank Aladin dengan nomor rekening 50266010153 atas nama REZI SALSABILLAH WURI. Dari rekening Bank Aladin dengan nomor rekening 50266010153 atas nama REZI SALSABILLAH WURI uang tersebut terdakwa tranfer ke Bank Aladin dengan nomor rekening 50059432215 atas nama IKHLAS JULI SYAPUTRA sebesar Rp. 122.400.000, (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah dari Sdri. RIKA ARIYANTI SIKUMBANG.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan rekening Allo Bank, Bank Nobu dan Bank Aladin atas nama REZI SALSABILLAH WURI dengan cara pada sekitar bulan Februari 2026, terdakwa menyuruh saksi REZI SALSABILLAH WURI yang merupakan pacar terdakwa untuk membuat rekening tersebut melalui aplikasi Allo Bank, Bank Nobu dan Bank Aladin dengan alasan rekening tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan dan nantinya terdakwa akan memperoleh keuntungan sebanyak 5 % sampai dengan 10 ?ri transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut. Setelah rekening bank tersebut jadi, kemudian rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa ;
  • Bahwa selain itu terdakwa juga mentranfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1070023741574 atas nama MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS sebesar Rp. 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah), yang selanjutnya uang tersebut terdakwa tarik tunai di mesin ATM dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Sdri. RIKA ARIYANTI SIKUMBANG sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai komisi terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang, saksi Agus Sri Hartati merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp331.752.500,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

Ketiga :

------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS bin AMRIL FUADI LUBIS bersama-sama Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang (dalam daftar pencarian saksi), pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Jatisari, Jalan Lingkar Selatan, Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa berawal ketika Sdr. Zeffridin memerintahkan terdakwa MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS bin AMRIL FUADI LUBIS untuk mencari rekening bank dan menjadi operator transaksi keuangan hasil kejahatan yang akan dilakukan oleh Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang dengan menjanjikan komisi kepada terdakwa sebesar 5 % sampai dengan 10 ?ri setiap uang yang masuk ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa membeli rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA dan rekening Bank BNI atas nama RUDI HARTAMA dari saksi Rudi Hartama seharga Rp800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan rekening tersebut akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang. Setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening yang terdakwa beli dari saksi Rudi Hartama tersebut kepada Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 09.00 WIB, pada saat saksi Agus Sri Hartati sedang berada di Perumahan Jatisari, Jalan Lingkar Selatan, Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, ditelepon nomor WhastApp 08771198-4476 yang mengaku sebagai saudara saksi Agus Sri Hartati yang bernama Mba Della yang menawarkan pembelian emas antam dengan harga dan potongan khusus, selain itu seseorang yang mengaku Mba Della juga menjelaskan bahwa emas antam tersebut tersedia dalam jumlah terbatas dan pembelian harus segera dilakukan karena stok sedang diproses melalui panitia atau bendahara unit ;
  • Bahwa kemudian untuk lebih menyakinkan saksi Agus Sri Hartati, seseorang yang mengaku Mba Della mengirimkan beberapa foto emas antam serta dokumen yang menyerupai faktur atau invoice  yang mencantumkan nama PT Antam Tbk. Selain itu seseorang yang mengaku Mba Della mengirimkan gambar desain rekening dengan keterangan “Bendahara Unit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk” serta nomor rekening yang digunakan untuk melakukan pembayaran ;
  • Bahwa dalam percakapan WhatsApp selanjutnya, saksi Agus Sri Hartati menanyakan mengenai proses pembayaran dan kemungkinan melakukan pembayaran secara langsung atau setelah barang diterima, kemudian seseorang yang mengaku Mba Della menyampaikan bahwa pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui transfer Bank karena pengajuan pembelian sudah diterima oleh bendahara dan dana sedang ditunggu untuk proses pengeluaran barang ;
  • Bahwa kemudian seseorang yang mengaku Mba Della memberikan nomor rekening tujuan dan meminta saksi Agus Sri Hartati untuk segera melakukan transfer dan setelah melakukan pembayaran agar segera mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp agar dapat dilaporkan kepada bendahara panitia ;
  • Bahwa karena merasa percaya dengan perkataan seseorang yang mengaku Mba Della, akhirnya saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh seseorang yang mengaku Mba Della dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 11.22 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp44.002.500,00 (empat puluh empat juta dua ribu lima ratus ribu rupiah) melalui sistem BIFAST ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 11.51 wib, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui rekeing atas nama TASLIM ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 12.06 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang  sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 pukul 15.26 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp122.750.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara setor tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352;
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang  sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama RUDI HARTAMA dengan nomor rekening 8201247691; 
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.56 WIB, saksi Agus Sri Hartati telah mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ke rekening Bank Mandiri atas nama RIKO ADITIYA dengan nomor rekening 1050023053352.

Selain itu, seseorang yang mengaku Mba Della juga menyuruh saksi Agus Sri Hartati untuk mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070023741574 atas nama Muhammad Rizki Anugrah Lubis, namun saksi Agus Sri Hartati belum sempat mentransfer uang ke rekening tersebut ;

  • Bahwa setelah saksi Agus Sri Hartati mentransfer uang total sejumlah Rp331.752.500,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi Agus Sri Hartati mengirimkan bukti transfer kepada seseorang yang mengaku Mba Della melalui WhatsApp. Setelah itu seseorang yang mengaku Mba Della menyampaikan bahwa dana telah diterima dan akan dilaporkan kepada bendahara untuk proses selanjutnya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada saksi Agus Sri Hartati ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026, Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang memberitahu terdakwa bahwa ada dana yang masuk ke rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 dari nomor rekening Bank Mandiri 1520010670178 atas nama AGUS SRI HARTATI kepada rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.22 wib dari nomor rekening 059301023356508 atas nama AGUS SRI HARTATI kepada nomor rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 44.000.000, (empat puluh empat juta rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.51 wib dari nomor rekening Bank BRI atas nama TASLIM kepada nomor rekening Bank BCA 8201247691 atas nama RUDI HARTAMA sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian terdakwa memindahkan uang tersebut ke rekening Allo Bank dengan nomor rekening 089682234888 atas nama REZI SALSABILLAH WURI yang merupakan nomor rekening pacar terdakwa. Selanjutnya dari rekening Allo Bank dengan nomor rekening 089682234888 atas nama REZI SALSABILLAH WURI terdakwa pindahkan ke rekening Bank NOBU dengan nomor rekening 99901000140155 atas nama REZI SALSABILLAH WURI. Setelah itu dari rekening Bank NOBU dengan nomor rekening 99901000140155 atas nama REZI SALSABILLAH WURI terdakwa pindahkan lagi ke rekening Bank Aladin dengan nomor rekening 50266010153 atas nama REZI SALSABILLAH WURI. Dari rekening Bank Aladin dengan nomor rekening 50266010153 atas nama REZI SALSABILLAH WURI uang tersebut terdakwa tranfer ke Bank Aladin dengan nomor rekening 50059432215 atas nama IKHLAS JULI SYAPUTRA sebesar Rp. 122.400.000, (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah dari Sdri. RIKA ARIYANTI SIKUMBANG.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan rekening Allo Bank, Bank Nobu dan Bank Aladin atas nama REZI SALSABILLAH WURI dengan cara pada sekitar bulan Februari 2026, terdakwa menyuruh saksi REZI SALSABILLAH WURI yang merupakan pacar terdakwa untuk membuat rekening tersebut melalui aplikasi Allo Bank, Bank Nobu dan Bank Aladin dengan alasan rekening tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan dan nantinya terdakwa akan memperoleh keuntungan sebanyak 5 % sampai dengan 10 ?ri transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut. Setelah rekening bank tersebut jadi, kemudian rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa ;
  • Bahwa selain itu terdakwa juga mentranfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1070023741574 atas nama MUHAMMAD RIZKI ANUGRAH LUBIS sebesar Rp. 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah), yang selanjutnya uang tersebut terdakwa tarik tunai di mesin ATM dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Sdri. RIKA ARIYANTI SIKUMBANG sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai komisi terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. Zeffridin dan Sdri. Rika Ariyanti Sikumbang, saksi Agus Sri Hartati merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp331.752.500,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya