Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
69/Pdt.P/2025/PN Kbm | Wartiyem | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.P/2025/PN Kbm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON; 2. Menetapkan dan Memberikan izin perwalian kepada PEMOHON selaku ibu kandungnya terhadap anaknya yang bernama Luthfi Aziz Nugroho yang masih dibawah umur; 3. Menetapkan dan memberikan ijin Menjual kepada PEMOHONuntuk bertindak sebagai Wali Anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Luthfi Aziz Nugroho untuk melakukan perbuatan hukum menjualsebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Suka Mulya IV Rt.009/Rw.008 Kel. Serua Indah Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 31/Ciputat/1996 atas nama Farid M. Yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Ciputat tanggal 02 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan Gang - Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Saputro - Sebelah Utara berbatasan dengan Gang - Sebelah Selatan berbatasan dengan Suradi 4. Membebankan biaya kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |