Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
3.Christomy Bonar, S.H.
4.SULISTYOHADI, S.H.
RAMADHAN HARRY SANTOSO Bin ASEP SUWANDI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 458/M.3.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
3Christomy Bonar, S.H.
4SULISTYOHADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN HARRY SANTOSO Bin ASEP SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa terdakwa RAMADHAN HARRY SANTOSO Bin ASEP SUWADI pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal dari bulan Desember 2025, terdakwa diberi tawaran pekerjaan oleh Sdr. RIKI (DPS) dengan nomor whatsapp 0895366112484 sebagai perantara peredaran narkotika golongan I (jenis sabu) di wilayah Kabupaten Kebumen dan terdakwa menyetujui penawaran tersebut. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mendapatkan uang kiriman untuk transportasi senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk mengambil paket narkotika golongan I (jenis sabu) di wilayah Kota Surakarta. Uang tersebut dikirim ke nomor DANA milik terdakwa dari nomor DANA 082245073629 atas nama CICI KASIATUN. Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa naik angkutan umum (bus) ke wilayah Kota Surakarta dan mengambil paket narkotika golongan I (jenis sabu) di alamat web di daerah Kota Surakarta sesuai intruksi dari Sdr. RIKI (DPS);
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mengambil paket narkotika golongan I (jenis sabu) di alamat web di daerah Kota Surakarta, terdakwa kembali ke kos yang terdakwa tempati atas perintah Sdr. RIKI (DPS) di Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Setelah sampai di kos, terdakwa diberi instruksi untuk memecah narkotika golongan I (jenis sabu) tersebut menjadi paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) dan paket gembok (berat lk. 1 gram) dengan alat yang sudah tersedia di dalam laci meja kamar Kos Mentari Nomor 14, yaitu: 1 (satu) buah lakban warna merah kombinasi putih; 1 (satu) buah lakban warna putih kombinasi merah; 1 (satu) buah lakban warna hitam; 1 (satu) buah gunting; 3 (tiga) buah sedotan warna merah; 4 (empat) pack yang berisi Kumpulan plastic klip bening; 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip; 1 (satu) buah tutup botol bekas warna biru muda yang terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang tersebut berisi sedotan warna putih berukuran Panjang dan pendek; 1 (satu) buah tutup botol bekas warna hijau muda yang terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang tersebut berisi sedotan warna putih berukuran panjang dan pendek; 1 (satu) buah pipet kaca bekas; 1 (satu) buah lilin warna putih; 1 (satu) buah timbangan digitas warna hitam kombinasi orange dengan merek FENYUEER; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dengan DIGIPOUNDS;         1 (satu) buah alat press plastic warna biru dengan merek OMICKO;
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah Kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian sebagai berikut :
  1. 5 (lima) paket kunci (berat lk. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Lalu pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian:

  1. 5 (lima) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen, Kabuparen Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayan Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Lalu pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah Kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 3 (tiga) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat lk. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen;
  3. 1 (satu) paket gembok (berat lk. 1 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Dan pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah Kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 5 (lima) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
  2. 38 (delapan) paket Kunci berat lk. 0,5 gram) terdakwa di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.
  • Bahwa setiap terdakwa diberi intruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa selalu menggunakan Sepeda Motor merek MIO M3 warna putih kombinasi hitam dengan Nopol AA 6399 J;
  • Sedangkan sebanyak 4 (empat) paket kunci berat Ik. 0,5 gram) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik. 1 gram) terdakwa masukkan kedalam bungkus rokok Merek DIPLOMAT warna ungu lalu selanjutnya terdakwa selipkan di kursi kayu depan Kamar kos Mentari Nomor 14 (menunggu intruksi dari Sdr. RIKI (DPS) untuk diletakan di suatu empat) dan sebagain narkotika golongan I (Jenis sabu) yang lain masih tersimpan di dalam laci meja kamar kos Mentari Nomor 14 bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika golongan I (jenis sabu) tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa untuk meletakan/menyimpan paket narkotika golongan I (jenis sabu) di beberapa wilayah sesuai intruksi Sdr. RIKI (DPS) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa pemakaian secara gratis narkotika golongan I (jenis sabu) dan uang dengan total senilai Rp 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang di transfer Sdr. RIKI (DPS) ke nomor DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 082245073629 a.n CICI KASIATUN secara bertahap, yaitu:
  1. Pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 senilai Rp. 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) untuk upah mengambil paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta;
  2. Pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 senilai Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk upah meletakan/menyimpan total 15 (lima belas) paket narkotika golongan I (jenis sabu) di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen dan Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen (ongkos setiap meletakan/menyimpan 1 (satu) paket narkotika golongan I (jenis sabu) senilai Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
  3. Pada hari Jum’at, tanggal 02 Januari 2026 senilai Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk upah meletakan/menyimpan total 14 (empat belas) paket narkotika golongan I (jenis sabu) di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen dan Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen (ongkos setiap meletakan/menyimpan 1 (satu) paket narkotika golongan I (jenis sabu) senilai Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah); dan
  4. Pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 senilai Rp. 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk upah meletakan/menyimpan total 13 (tigabelas) paket narkotika golongan I (jenis sabu) di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen dan Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen (ongkos setiap meletakan/menyimpan 1 (satu) paket narkotika golongan I (jenis sabu) senilai Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Sehingga, total Sdr. RIKI (DPS) memberikan upah berupa uang yang di transfer ke nomor DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 082245073629 a.n CICI KASIATUN secara bertahap senilai Rp. 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

  • Bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa senilai Rp. 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sudah habis karena sebelumnya sudah terdakwa gunakan untuk biaya operasional berangkat ke Kota Surakarta dan biaya operasional meletakan/menyimpan narkotika golongan I (jenis sabu) di beberapa wilayah sesuai intruksi, serta untuk kebutuhan pribadi terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa biasanya melaksanakan perintah Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di beberapa wilayah sesuai intruksi Sdr. RIKI (DPS), dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil foto dan share lokasi tempat dimana terdakwa meletakan paket narkotika golongan I (jenis sabu) tersebut dan mengirimkan foto dan share lokasi tersebut ke Sdr. RIKI (DPS) melalui pesan whatsapp di wilayah :
  1. Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen; dan
  2. Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba kemudian mengamankan dan menangkap terdakwa di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14. Yang mana pada waktu diamankan petugas Kepolisian, posisi terdakwa sedang tiduran di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14. Kemudian badan dan pakaian terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit HP milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat percakapan transaksi peredaran narkotika jenis sabu dengan Sdr. RIKI (DPS) dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kamar kost nomor 14  dan didepan sekitaran kamar kost yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa dilakukan interogasi, adapun terdakwa langsung mengakui sebelumnya telah menyebar bebarapa paket kecil narkotika jenis shabu dibeberapa tempat, yang mana saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, adapun paket narkotika yang berhasil ditemukan oleh petugas hanya 5 (lima) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu) dibungkus tisu warna putih dan dimasukan ke dalam sedotan warna merah yang ditemukan petugas di alamat Web wilayah kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB. : 19/NNF/2026. Pada Hari Senin tanggal 05 Januari 2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto. A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. atas nama selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

No Barang Bukti

Berat Bersih

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-60/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan LACI MEJA KOS yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) paket plastik klip berisi serbuk kristal

49,47848 gram

POSITIF METAMFETAMINA

2.

BB-61/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ALAMAT yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal

1,12557 gram

POSITIF METAMFETAMINA

  3.

BB - 62/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan DILUAR KOS yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal

1,54905 gram

POSITIF METAMFETAMINA

  4.

BB- 63/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine

70 ml

POSITIF METAMFETAMINA

 

BB - 60/2026/NNF, BB - 61/2026/NNF dan BB - 62/2026/NNF tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu;

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

-------Bahwa Terdakwa RAMADHAN HARRY SANTOSO Bin ASEP SUWADI pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal dari bulan Desember 2025, tersangka diberi tawaran pekerjaan oleh Sdr. RIKI (DPS) dengan nomor whatsapp 0895366112484 sebagai perantara peredaran narkotika golongan I (jenis sabu) di wilayah Kabupaten Kebumen dan terdakwa menyetujui penawaran tersebut. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mendapatkan uang kiriman untuk transportasi senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk mengambil paket narkotika golongan I (jenis sabu) di wilayah Kota Surakarta. Uang tersebut dikirim ke nomor DANA milik terdakwa dari nomor DANA 082245073629 atas nama CICI KASIATUN. Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa naik angkutan umum (bus) ke wilayah Kota Surakarta dan mengambil paket narkotika golongan I (jenis sabu) di alamat web di daerah Kota Surakarta sesuai intruksi dari Sdr. RIKI (DPS).
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mengambil paket narkotika golongan I (jenis sabu) di alamat web di daerah Kota Surakarta, terdakwa kembali ke kos yang terdakwa tempati atas perintah Sdr. RIKI (DPS) di Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Setelah sampai pada kos tersebut, kemudian terdakwa diberi instruksi untuk memecah narkotika golongan I (jenis sabu) tersebut menjadi paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) dan paket gembok (berat lk. 1 gram) dengan alat yang sudah tersedia di dalam laci meja kamar Kos Mentari Nomor 14, alat tersebut yaitu: 1 (satu) buah lakban warna merah kombinasi putih; 1 (satu) buah lakban warna putih kombinasi merah; 1 (satu) buah lakban warna hitam; 1 (satu) buah gunting; 3 (tiga) buah sedotan warna merah; 4 (empat) pack yang berisi Kumpulan plastic klip bening; 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip; 1 (satu) buah tutup botol bekas warna biru muda yang terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang tersebut berisi sedotan warna putih berukuran Panjang dan pendek; 1 (satu) buah tutup botol bekas warna hijau muda yang terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang tersebut berisi sedotan warna putih berukuran panjang dan pendek; 1 (satu) buah pipet kaca bekas; 1 (satu) buah lilin warna putih; 1 (satu) buah timbangan digitas warna hitam kombinasi orange dengan merek FENYUEER; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dengan DIGIPOUNDS;             1 (satu) buah alat press plastic warna biru dengan merek OMICKO; 
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah Kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian sebagai berikut :
  1. 5 (lima) paket kunci (berat lk. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Lalu pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian:

  1. 5 (lima) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen, Kabuparen Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayan Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Lalu pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah Kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 3 (tiga) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen;
  2. 10 (sepuluh) paket kunci (berat lk. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen;
  3. 1 (satu) paket gembok (berat lk. 1 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Dan pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 terdakwa diberi instruksi oleh Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan di wilayah Kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian :

  1. 5 (lima) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
  2. 38 (delapan) paket Kunci berat lk. 0,5 gram) terdakwa di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Sedangkan sebanyak 4 (empat) paket kunci berat Ik. 0,5 gram) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik. 1 gram) terdakwa masukan kedalam bungkus rokok Merek DIPLOMAT warna ungu lalu selanjutnya terdakwa selipkan di kursi kayu depan Kamar kos Mentari Nomor 14 (menunggu intruksi dari Sdr. RIKI (DPS) untuk diletakan di suatu empat) dan sebagain narkotika golongan I (Jenis sabu) yang lain masih tersimpan di dalam laci meja kamar kos Mentari Nomor 14 bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika golongan I (jenis sabu) tersebut;

  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), terdakwa menggunakan sepeda motor merek MIO M3 warna putih kombinasi hitam dengan nopol AA 6399 J. Sepeda motor tersebut milik Saksi YUNI NURHAYATI yaitu ibu kandung terdakwa;
  • Bahwa terdakwa biasanya melaksanakan perintah Sdr. RIKI (DPS) untuk meletakan/menyimpan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di beberapa wilayah sesuai intruksi Sdr. RIKI (DPS) dan memerintahkan terdakwa untuk memfoto dan share Lokasi tempat dimana terdakwa meletakan paket narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkan foto dan share lokasi tersebut ke Sdr. RIKI (DPS) melalui pesan whatsapp di wilayah :
  1. Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen; dan
  2. Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 Sdr. RIKI (DPS) menyuruh terdakwa terakhir kali untuk meletakan atau menyimpan paket kunci (0,5 gram) di beberapa wilayah Kecamatan, dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil foto dan share Lokasi tempat dimana terdakwa meletakan paket narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkan foto dan share lokasi tersebut ke Sdr. RIKI (DPS) melalui pesan whatsapp dengan nomor whatsapp 0895366112484, yaitu :
  1. 5 (lima) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakkan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  2. 8 (delapan) paket kunci (berat Ik. 0,5 gram) terdakwa letakkan/simpan di wilayar Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB. Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Pada saat ditangkap, petugas juga menggeledah terdakwa maupun lokasi kos terdakwa. Pada saat digeledah terdakwa masih menguasai barang bukti yang diakui serta dibenarkan oleh terdakwa berupa narkotika golongan I (jenis sabu) pada saat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Narkotika golongan I (jenis sabu) tersebut berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisi yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu) dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna merah kombinasi putih;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi (satu) buah plastik klip klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus tisu warna putih dan dilakban hitam;
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu), dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna putih kombinasi merah;
  4. 8 (delapan) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu), dibungkus tisu warna warna putih dimasukan ke dalam sedotan plastik wama merah;
  5. 5 (lima) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu), dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna hitam;
  6. 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu), dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna merah kombinasi putih.

(Barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci meja kamar Kos Mentari Nomor 14).

  1. 1 (satu) buah bungkus rokok warna ungu dengan merek DIPLOMAT yang di dalamnya berisi:
  1. 4 (empat) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu), dibungkus tisu warna putih dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah; dan
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I (jenis sabu), dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna hitam.

(Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi kayu depan Kos Mentari Nomor 14)

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) tidak mempunyai hak atau izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu);
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB. : 19/NNF/2026. Pada Hari Senin tanggal 05 Januari 2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto. A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. atas nama selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

No Barang Bukti

Berat Bersih

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-60/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan LACI MEJA KOS yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) paket plastik klip berisi serbuk kristal

49,47848 gram

POSITIF METAMFETAMINA

2.

BB-61/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ALAMAT yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal

1,12557 gram

POSITIF METAMFETAMINA

  3.

BB - 62/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan DILUAR KOS yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal

1,54905 gram

POSITIF METAMFETAMINA

  4.

BB- 63/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine

70 ml

POSITIF METAMFETAMINA

 

BB - 60/2026/NNF, BB - 61/2026/NNF dan BB - 62/2026/NNF tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu.

------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya