Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.SULISTYOHADI, S.H.
ERVIN NUR HANANTO Bin SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 882/M.3.25/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4SULISTYOHADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVIN NUR HANANTO Bin SUGITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa Terdakwa ERVIN NUR HANANTO Bin SUGITO, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di area Majelis Dzikir At Taubah yang beralamat di Gang Nanas RT 03 RW 07, Dukuh Kedungampel, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tidak pidana, melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Majelis Dzikir At Taubah yang beralamat di Gang Nanas RT 03 RW 07, Dukuh Kedungampel, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, kemudian datang Saksi Slamet Riyadi yang memberitahukan hasil pendapatan penarikan sumbangan untuk kegiatan pengajian akbar di Majelis Dzikir At Taubah. Terdakwa menanyakan berapa jumlah sumbangan yang diberikan Saksi Arif Purnawan dan dijawab oleh Saksi Slamet Riyadi bahwa Saksi Arif Purnawan memberikan sumbangan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa menelepon Saksi Korban Arif Purnawan yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tamanwinangun RT 004 RW 008, Kel/Desa Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen untuk datang dan melakukan pemeriksaan terkait dana sumbangan di Majelis Dzikir At Taubah. Setelah Saksi Arif Purnawan sampai di Majelis sekira pukul 19.25 WIB, Terdakwa bersama  Saksi Edi Sugiarto Bin Sugito dan 2 (dua) orang temannya yang lain sudah berada di lokasi. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Arif Purnawan terkait alasan sumbangan yang diberikan hanya sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ke Majelis Dzikir at Taubah, kemudian Saksi Korban Arif Purnawan menjawab bahwa Saksi Arif Purnawan telah membayar biaya lain Majelis Dzikir At Taubah seperti listrik Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan, Wifi sebesar Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), sedot wc sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan atap yang ambruk juga Saksi Arif Purnawan yang memperbaikinya. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Saksi Arif Purnawan perhitungan dan kemudian dijawab oleh Saksi Arif Purnawan bahwa dia ikhlas tapi untuk saat itu hanya ada sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk sumbangan, dan nanti saat acara hari H akan bantu air mineral.
  • Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk mengobrol 4 (empat) mata di sebelah utara Majelis Dzikir At Taubah diikuti dengan Saksi Andra Nazal Viandira. Setelah Terdakwa sampai di utara Majelis dan berbincang dengan Saksi Korban mulai timbul komunikasi yang tidak enak sehingga memicu amarah Terdakwa yang kemudian saat itu juga Terdakwa memukul Saksi Korban dengan cara menggunakan punggung telapak tangan kanan posisi tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah bagian pipi kanan, kemudian memukul sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan posisi tangan mengepal mengenai wajah bagian gigi depan atas yang mengakibatkan gigi Saksi Korban patah, kemudian Terdakwa menendang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan lutut kaki kanan mengenai wajah tepatnya bagian pelipis muka sebelah kiri dan menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan telapak kaki kanan yang mengenai pelipis muka sebelah kiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap Saksi Korban Arif Purnawan, pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 09.47 WIB di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS PKU Muhammadiyah Gombong berkaitan dengan luka atau lainnya berupa:
  • Kelopak Mata: Tampak luka tertutup di kelopak mata atas kiri. Bentuk tidak teratur. Batas tidak tegas, perabaan lebih menonjol daripada jaringan sekitarnya, berwarna merah keunguan.
  • Bibir: Tampak luka tertutup dibibir atas dan bibir  bawah. Bentuk tidak teratur. Batas tidak terlalu tegas, perabaan kasar, warna kemerahan.
  • Gigi rahang atas: Tampak dua gigi seri atas patah setengah bagian.
  • Gigi rahang bawah: dua gigi seri bawah teraba goyang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 02/IV.6/RM/VER/2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama Saksi Arif Purnawan Bin Mochammad Nurtofik terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar dikelopak mata atas kiri, luka lecet dibibir atas dan bibir bawah, patah pada gigi seri atas dan goyang pada gigi seri bawah. Kekerasan tersebut dapat berpotensi menimbulkan halangan dalam menjalankan mata pencahariannya.
  • Bahwa dalam hal terdapat dua gigi seri atas yang patah setengah bagian tersebut dapat dianggap sebagai cacat permanen secara fungsional dan estetika karena gigi tersebut tidak dapat tumbuh atau memperbaiki diri kembali secara alami untuk gigi orang dewasa, kerusakan tersebut bersifat seumur hidup sehingga kondisi Saksi Arif Purnawan tergolong dalam kategori luka berat.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------

 

Subsidair:

----- Bahwa Terdakwa ERVIN NUR HANANTO Bin SUGITO, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di area Majelis Dzikir At Taubah yang beralamat di Gang Nanas RT 03 RW 07, Dukuh Kedungampel, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tidak pidana, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Majelis Dzikir At Taubah yang beralamat di Gang Nanas RT 03 RW 07, Dukuh Kedungampel, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, kemudian datang Saksi Slamet Riyadi yang memberitahukan hasil pendapatan penarikan sumbangan untuk kegiatan pengajian akbar di Majelis Dzikir At Taubah. Terdakwa menanyakan berapa jumlah sumbangan yang diberikan Saksi Arif Purnawan dan dijawab oleh Saksi Slamet Riyadi bahwa Saksi Arif Purnawan memberikan sumbangan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa menelepon Saksi Korban Arif Purnawan yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tamanwinangun RT 004 RW 008, Kel/Desa Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen untuk datang dan melakukan pemeriksaan terkait dana sumbangan di Majelis Dzikir At Taubah. Setelah Saksi Arif Purnawan sampai di Majelis sekira pukul 19.25 WIB, Terdakwa bersama  Saksi Edi Sugiarto Bin Sugito dan 2 (dua) orang temannya yang lain sudah berada di lokasi. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Arif Purnawan terkait alasan sumbangan yang diberikan hanya sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ke Majelis Dzikir at Taubah, kemudian Saksi Korban Arif Purnawan menjawab bahwa Saksi Arif Purnawan telah membayar biaya lain Majelis Dzikir At Taubah seperti listrik Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan, Wifi sebesar Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), sedot wc sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan atap yang ambruk juga Saksi Arif Purnawan yang memperbaikinya. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Saksi Arif Purnawan perhitungan dan kemudian dijawab oleh Saksi Arif Purnawan bahwa dia ikhlas tapi untuk saat itu hanya ada sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk sumbangan, dan nanti saat acara hari H akan bantu air mineral.
  • Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk mengobrol 4 (empat) mata di sebelah utara Majelis Dzikir At Taubah diikuti dengan Saksi Andra Nazal Viandira. Setelah Terdakwa sampai di utara Majelis dan berbincang dengan Saksi Korban mulai timbul komunikasi yang tidak enak sehingga memicu amarah Terdakwa yang kemudian saat itu juga Terdakwa memukul Saksi Korban dengan cara menggunakan punggung telapak tangan kanan posisi tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah bagian pipi kanan, kemudian memukul sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan posisi tangan mengepal mengenai wajah bagian gigi depan atas yang mengakibatkan gigi Saksi Korban patah, kemudian Terdakwa menendang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan lutut kaki kanan mengenai wajah tepatnya bagian pelipis muka sebelah kiri dan menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan telapak kaki kanan yang mengenai pelipis muka sebelah kiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap Saksi Korban Arif Purnawan, pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 09.47 WIB di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS PKU Muhammadiyah Gombong berkaitan dengan luka atau lainnya berupa:
  • Kelopak Mata: Tampak luka tertutup di kelopak mata atas kiri. Bentuk tidak teratur. Batas tidak tegas, perabaan lebih menonjol daripada jaringan sekitarnya, berwarna merah keunguan.
  • Bibir: Tampak luka tertutup dibibir atas dan bibir  bawah. Bentuk tidak teratur. Batas tidak terlalu tegas, perabaan kasar, warna kemerahan.
  • Gigi rahang atas: Tampak dua gigi seri atas patah setengah bagian.
  • Gigi rahang bawah: dua gigi seri bawah teraba goyang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 02/IV.6/RM/VER/2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama Saksi Arif Purnawan Bin Mochammad Nurtofik terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar dikelopak mata atas kiri, luka lecet dibibir atas dan bibir bawah, patah pada gigi seri atas dan goyang pada gigi seri bawah. Kekerasan tersebut dapat berpotensi menimbulkan halangan dalam menjalankan mata pencahariannya.
  • Bahwa dalam hal terdapat dua gigi seri atas yang patah setengah bagian tersebut dapat dianggap sebagai cacat permanen secara fungsional dan estetika karena gigi tersebut tidak dapat tumbuh atau memperbaiki diri kembali secara alami untuk gigi orang dewasa, sehingga kerusakan tersebut bersifat seumur hidup.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya