| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor: 9567/Dis/2001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 19 September 2001, yang semula nama Pemohon bernama PARSIMAN diubah menjadi MOH TOHIR ABD AZIZ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama MOH TOHIR ABD AZIZ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|