| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-30122025-0002, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 30 Desember 2025, yang semula nama anak Pemohon bernama KIARA HANUM PRASETYAWATI diubah menjadi KYARA PERMATA JINGGA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama KYARA PERMATA JINGGA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|