Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
FARID ARIFIN ALIAS ARIF Bin AHMAD SAEFUDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 471/M.3.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID ARIFIN ALIAS ARIF Bin AHMAD SAEFUDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa FARID ARIFIN Alias ARIF Bin AHMAD SAEFUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi SUPIYAH yang beralamat di Ds. Peniron Rt 001 Rw 010 Kec. Pejagoan Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berjalan melewati rumah saksi SUPIYAH yang beralamat di Ds. Peniron Rt 001 Rw 010 Kec. Pejagoan Kab. Kebumen kemudian melihat dalam kondisi salah satu jendela rumah milik saksi SUPIYAH dalam keadaan terbuka. Terdakwa yang juga mengetahui saksi SUPIYAH sedang berada di Jakarta dan rumah dalam keadaan kosong timbul niat Terdakwa untuk masuk kerumah saksi SUPIYAH tersebut.
  • Bahwa Terdakwa kemudian kembali memastikan rumah saksi SUPIYAH dalam keadaan kosong dengan cara mengetuk pintu sebanyak 3 (tiga) kali, setelah tidak ada respon/jawaban, Terdakwa kemudian masuk melalui jendela sebelah barat rumah yang dalam keadaan terbuka. Terdakwa kemudian menuju ke dalam kamar lalu membuka lemari plastik dan melihat sebuah tas hitam berisi dus box Hanphone lalu Terdakwa membuka dus tersebut kemudian tanpa izin Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kalung emas berat 10 gram, 1 (satu) buah kalung emas berat 8 gram, 1 (satu) buah Gelang emas berat 10 gram, 1 (satu) buah Gelang emas berat 5 gram, dan 1 (satu) buah lempeng emas UBS berat 10 gram lalu oleh Terdakwa kemudian dimasukkan kedalam kantong plastik. Selanjutnya, Terdakwa kemudian menuju ke kamar lain dirumah milik saksi SUPIYAH saat itu Terdakwa melihat sebuah tas berwarna coklat diatas tumpukan baju di lemari dan tanpa izin Terdakwa kemudian mengambil 1 buah ATM BNI Taplus berwarna Orange yang berada dalam amplop bertuliskan  nomor PIN ATM tersebut milik saksi SUPIYAH;
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang milik saksi SUPIYAH tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi lalu pergi menuju ke tempat acara yasinan serta menyembunyikan barang tersebut di semak-semak pinggir sawah hingga pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kemudian mengambil barang milik saksi SUPIYAH yang sebelumnya disembunyikan. Lalu pada jam 08.00 WIB, Terdakwa menuju ke Pasar Kebumen untuk menjual 2 (dua) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas terjual dengan harga Rp 42.900.000,- (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah lempeng emas UBS terjual dengan harga Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan total dari penjualan perhiasan tersebut sebesar Rp63.900.000,- (enam puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa yang telah mengetahui nomor PIN ATM milik saksi SUPIYAH tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melakukan penarikan uang tunai di agen BNI milik saksi MAULDHI MEI DHIVA yang beralamat di Dk. Krajan Ds. Kaligending Kec. Karangsambung Kab. Kebumen sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) serta Terdakwa juga kembali melakukan penarikan uang tunai milik saksi SUPIYAH pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 18.35 WIB sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di ATM BNI yang berada di Jl. Pemuda, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa hasil dari penjualan perhiasan tersebut sebesar Rp63.900.000,- (enam puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) serta uang yang diambil dari ATM milik saksi SUPIYAH dengan jumlah total Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian habis digunakan seluruhnya oleh Terdakwa untuk membayar hutang, membeli 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A17, warna hitam, IMEI 1 3555000721002236, imei 2 356772361002235 dan mencukupi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUPIYAH mengalami kerugian sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya