INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 51/Pdt.P/2026/PN Kbm | 1.SUCAHYO alias SIE THIAN HIE Bin SUTRISNO alias SIE TIK SAN (Alm) 2.SUGIARTO alias SIE THIAN LOEI 3.SUGIANTO |
Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2026/PN Kbm | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;----------
2. Menetapkan bahwa Sie Thian Seng (nama Tionghoa) telah meninggal dunia pada tanggal 05 Desember 2025 sebagaimana dibuktikan dengan Akta Kematian Nomor 3172-KM-02022026-0019 tertanggal 2 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;-------------------------------------------
3. Menetapkan bahwa semasa hidupnya Pewaris tidak pernah melangsungkan perkawinan dan tidak mempunyai keturunan;---------
4. Menetapkan Sie Tik San alias Sutrisno, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2009 sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian Nomor 19/VI/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Wero Tertanggal 6 Juni 2009;---------------------------------------------------------
5. Menetapkan Liem Ien Nio alias Indarti telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2020, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian Nomor 005/RM-120544.SK/01/2020 yang dikeluarkan oleh RSU Palang Biru Gombong tertanggal 18 Januari 2020;------------------
6. Menetapkan Sie Loan Ing telah meninggal dunia pada tanggal 06 Desember 2002, berdasarkan surat Keterangan Kematian Nomor. 010/57/2026, yang dikeluarkan oleh Lurah Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada tanggal 28 Januari 2026;--------
7. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Pewaris adalah:------------
a. SUCAHYO alias SIE THIAN HIE, selaku saudara kandung;-----------
b. SUGIARTO alias SIE THIAN LOEI, selaku saudara kandung;--------
c. SUGIANTO alias SUGIYANTO, selaku saudara kandung;--------------
8. Menyatakan bahwa Nama Tionghoa "SIE TIK SAN" dan nama "SUTRISNO" adalah nama yang merujuk kepada satu orang yang sama;-------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan bahwa Nama Tinghoa "LIEM IEN NIO" dan nama "INDARTI" adalah nama yang merujuk kepada satu orang yang sama;-
10. Menyatakan bahwa nama Tionghoa "SIE THIAN HIE" dan nama "SUCAHYO" adalah nama yang merujuk kepada satu orang yang sama;-------------------------------------------------------------------------------
11. Menyatakan bahwa nama Tionghoa "SIE THIAN LOEI" dan nama "SUGIARTO" adalah nama yang merujuk kepada satu orang yang sama;-------------------------------------------------------------------------------
12. Menyatakan bahwa Nama "SUGIANTO" dan nama "SUGIYANTO" adalah nama yang merujuk kepada satu orang yang sama;--------------
13. Menyatakan bahwa tanggal lahir SUGIANTO yang benar adalah lahir pada tanggal 09 September 1970 sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga;----------------------------------
14. Menetapkan harta waris berupa:----------------------------------------------
a. Tabungan harian dengan jumlah Rp. 368.535.826,- (tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) di rekening Bank BNI yang beralamat di Kantor KCP Gombong, Kantor Cabang Kebumen, dengan Nomor Rekening 1823808006 atas nama SIE THIAN SENG;-------------------------------------------------------------------------
b. Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Swarga Boemi Madani, Jalan Granada No. 3, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 11.23.000055220.0 seluas 84 m2 atas nama pemegang hak SIE THIAN SENG;-----------------------
Adalah harta waris peninggalan SIE THIAN SENG;------------------------
15. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris untuk dapat mengurus dan/atau mengambil tabungan harian dengan jumlah Rp. 368.535.826,- (tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) di rekening Bank BNI yang beralamat di KCP Gombong Kantor Cabang Kebumen dengan Nomor Rekening 1823808006 atas nama SIE THIAN SENG;---
16. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris untuk dapat mengurus dan/atau membalik nama sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Swarga Boemi Madani, Jalan Granada No. 3, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 11.23.000055220.0 seluas 84 m2 atas nama pemegang hak SIE THIAN SENG menjadi atas nama Para Pemohon, dan/atau melakukan tindakan hukum atas objek tersebut;---------------------------------------------------------------------------
17. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar pengurusan seluruh hak dan kepentingan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan Pewaris;--------------
18. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;--------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
