Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3305-LU-12102018-0013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 12 Oktober 2018, yang semula dengan nama NAUVAN HABIBI DIONKA diubah menjadi NAUVAN HABIBI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama NAUVAN HABIBI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|