| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6397/1986, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 01 Mei 1986, yang semula nama Pemohon bernama SURIP AHMAD ZEN ASYHAR diubah menjadi SURIP ACHMAD ZEN ASYHAR;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama SURIP ACHMAD ZEN ASYHAR;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|