Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Kbm SURIP ACHMAD ZEN ASHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIP ACHMAD ZEN ASHAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6397/1986, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 01 Mei 1986, yang semula nama Pemohon bernama SURIP AHMAD ZEN ASYHAR diubah menjadi SURIP ACHMAD ZEN ASYHAR;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama SURIP ACHMAD ZEN ASYHAR;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak