| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Tunggakan Angsuran sebesar Rp. 131.486.440,- ( Seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah ) / lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 285.952.098,- ( Dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah );
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak membayar Tunggakan Angsuran sebesar Rp. 131.486.440,- ( Seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah ) / lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 285.952.098,- ( Dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah ); Untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Atas nama kepemilikan dan kuasanya agar dijual dibawah tangan oleh PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ), hasil penjualan dibawah tangan oleh pihak bank tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, apabila dalam penjualan agunan yang di jaminkan tersebut kurang mencukupi maka Pihak tergugat 1 dan Tergugat 11 wajib menyelesaikannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara baik di pengadilan/ Permohonan Eksekusi Jaminan;
|