Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) 1.Petrus Anna Wahyudinata
2.SUPARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI GUSWANTOROPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
2ENY RISTANTY, S.EPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Petrus Anna Wahyudinata
2SUPARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.486.440,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi  kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar Tunggakan Angsuran  sebesar Rp. 131.486.440,-  ( Seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah ) / lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 285.952.098,- ( Dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah );
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak membayar Tunggakan Angsuran  sebesar Rp. 131.486.440,-  ( Seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah ) / lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 285.952.098,- ( Dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah ); Untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Atas nama kepemilikan dan kuasanya agar dijual dibawah tangan oleh PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ), hasil penjualan dibawah tangan oleh pihak bank tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, apabila dalam penjualan agunan yang di jaminkan tersebut kurang mencukupi maka Pihak tergugat 1 dan Tergugat 11 wajib menyelesaikannya;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara baik di pengadilan/ Permohonan Eksekusi Jaminan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak