Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/001/II/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen mendatangi mobil jenis Jazz Tahun 2005 warna biru No Pol AA 1910 TJ milik Terdakwa yang berada di pelataran rumah temannya yang bernama SULTON PANGABDIAN di Dukuh Bunder Desa Kembangsawit RT 03 RW 01 Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen dan mendapati minuman beralkohol meliputi : Anggur Merah 9 botol, ciu botol kecil 13 botol, Anggur Hijau 7 botol, Anggur Kolesom 7 botol, vodka 3 botol, ciu botol besar 2 botol, Singaraja 12 botol, Kawa-kawa 7 botol, Congyang 7 botol dan Iceland 1 botol. Sedangkan yang sudah laku sebelum adanya razia tersebut yang merupakan sisa-sisa stok tahun baruan seingat saya berupa Iceland 5 botol, Ciu botol kecil 30 botol, ciu botol besar 7 botol, jenis Anggur 15 botol, Congyang 5 botol, kawa-kawa 5 botol dan  vodka 3 botol. Total 68 botol. Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO kedapatan menyimpan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Polres dan Kodim 0709 Kebumen melakukan operasi penegakan Perda terkait Minuman Beralkohol di wilayah Kecamatan Ambal.
  • Pemilik mobil jenis Jazz Tahun 2005 warna biru No Pol AA 1910 TJ milik Terdakwa yang berada di pelataran rumah temannya yang bernama SULTON PANGABDIAN di Dukuh Bunder Desa Kembangsawit RT 03 RW 01 Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen adalah Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO, yang saat itu berada di rumah temannya tersebut dan menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang;
  • Setelah bertemu Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut. Ditemukan beberapa jenis minuman beralkohol di mobil tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP;
  • Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO mengakui bahwa mobil  dan minuman beralkohol tersebut adalah miliknya;
  • Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO menjual minuman beralkohol jenis Anggur Merah 9 botol, ciu botol kecil 13 botol, Anggur Hijau 7 botol, Anggur Kolesom 7 botol, vodka 3 botol, ciu botol besar 2 botol, Singaraja 12 botol, Kawa-kawa 7 botol, Congyang 7 botol dan Iceland 1 botol. Sedangkan yang sudah laku sebelum adanya razia tersebut yang merupakan sisa-sisa stok tahun baruan seingat saya berupa Iceland 5 botol, Ciu botol kecil 30 botol, ciu botol besar 7 botol, jenis Anggur 15 botol, Congyang 5 botol, kawa-kawa 5 botol dan  vodka 3 botol. Total 68 botol.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO menjelaskan bahwa untuk untuk Anggur Merah belinya Rp. 60.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, ciu botol kecil belinya Rp. 15.000,- per botol dijual  Rp. 25.000,- per botol, Anggur Hijau belinya Rp. 60.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, Anggur Kolesom belinya Rp. 60.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, vodka belinya Rp. 80.000,- per botol dijual Rp. 110.000,- per botol, Singaraja belinya Rp. 30.000,- per botol dijual Rp. 40.000,- per botol, kawa-kawa belinya Rp. 70.000,- per botol dijual Rp. 95.000,-, Congyang belinya Rp. 34.000,- per botol dijual Rp. 40.000,-, Iceland belinya Rp. 105.000,- per botol dijual Rp. 140.000,-.-----------------------------------------------------------------
  • Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO menjelaskan bahwa Terdakwa tidak melayani pembelian via online atau melalui jasa titip/rekber secara COD. Terdakwa hanya menjual secara langsung, minuman beralkohol diberikan, penjual membayar dengan uang cash. Paling banyak dari sekitar rumah Terdakwa dan tetangga Desa tapi ada yang Terdakwa tidak tahu berasal darimana karena tidak sempat menanyakan kepada konsumen berasal darimana. Tetapi terkadang kalo yang Terdakwa tidak kenal biasanya tidak dilayani. Walaupun prinsipnya Terdakwa melayani semua konsumen yang datang ke rumah milik orangtuanya, tetapi apabila Terdakwa curiga terhadap konsumen yang datang maka tidak akan dilayani.
  • Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO mengetahui apabila kegiatan usaha  berjualan minuman beralkohol adalah dilarang. Tetap dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk memenuhi kebutuhan anak dan juga karena agar anak terurus karena orangtua sudah tua berusia 70 th lebih dan anak juga tidak mau diurus istri karena dari kecil Terdakwa yang mengurus. Terdakwa berkali-kali menggeluti usaha yang lain tetapi selalu gagal dengan berbagai sebab misalnya karena kemalingan di kios berjualan gas, galon air mineral dan rokok kemalingan. Sebelumnya usaha distro juga kemalingan.----------------------------
  • Terdakwa IRFAN ARIO ROHADI Bin DIRAN HADI SUSANTO tidak apal berapa persen kadar alkohol minuman beralkohol yang dijual. Terdakwa hanya mengetahui berapa kadar alkohol minuman yang dijual tersebut karena pada botol minuman alkohol tersebut tertulis berapa persen kandungan alkoholnya. Sedangkan untuk ciu kadar alkoholnya tidak tahu persisnya berapa persen

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya