Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Kbm SYA'RONI bin Alm SARBANI Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYA'RONI bin Alm SARBANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KADEK PANDE A.W., S.I.K, M.H.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen
2SUGIYANTO, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen
3EDY WIBOWO, S.H.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Kebumen Reserse Kriminal Umum didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 101 /XI /2021/SPK. SATRESKRIM/POLRES KEBUMEN / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 29 November 2021 junto Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 07/ I/ RES. 1.11/2023, Tanggal 23 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menghukum TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 101 /XI /2021/SPK. SATRESKRIM/POLRES KEBUMEN / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 29 November 2021 junto Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 07/ I/ RES. 1.11/2023, Tanggal 23 Januari 2023.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama SYA’RONI bin Alm SARBANI;
  7. Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini sejak diucapkan;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

atau.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya