| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.452.162.409,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Mengizinkan penggugat untuk mengeksekusi jaminan Sertipikat Hak Milik No. 199 an RATMOKO PUJOSUMITRO (Tergugat III) melalui bawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil hasil penjualan dan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjmanan/kredit para Tergugat kepada Penggugat tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan BPKB O-00128306, No. polisi AA 6459 LJ, Merk HONDA GL15B1DF M/T , Tahun 2018, Warna Hitam, No Rangka MH1KC5216JK377315, No Mesin KC52E-1373941, Atas Nama AHMAD SOLIHIN dan BPKB Q-06191511, No. polisi AA 4937 J, Merk HONDA H5C02 M/T , Tahun 205, Warna Hitam, No Rangka MH1KC8111FK022991, No Mesin KC81E1023013, Atas Nama NURCHOLIQ untuk dikembalikan ke BPR Araya Arta Kebumen sebagai bagian dari penyelesaian sengketa ini.
|