Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
AMELINA PRIYANTI Binti PARJO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 450/M.3.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMELINA PRIYANTI Binti PARJO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa AMELINA PRIYANTI Binti PARJO (Alm) pada hari Rabu, 05 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah domisili Saksi FAHMI MUARIF Alias FAHE Bin ABU SUHADI termasuk Dukuh Keburuan Rt. 005 Rw. 001 Desa Purwosari Kec. Puring Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. Menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2021 tanpa disengaja Terdakwa bertemu dengan Sdri. DEWI (DPS) pada sebuah acara di Hotel Surya Yuda Kencana Purwokerto. Kemudian Sdri. DEWI (DPS) menyampaikan bahwa Sdri. DEWI (DPS) sanggup membantu seseorang untuk masuk menjadi Anggota TNI AD dan mengatakan dalam 1 (satu) tahun sanggup membawa 5 (lima) orang. Atas informasi tersebut Terdakwa kemudian bertanya lebih detail kepada Sdri. DEWI (DPS) perihal bantuan untuk memasukan seseorang untuk menjadi anggota TNI melalui pesan SMS/ Telepon ke nomor hp milik Sdri. DEWI (DPS) akan tetapi nomor tersebut saat ini sudah tidak ada dan hilang, selanjutnya Sdri. DEWI (DPS) juga menyampaikan untuk masuk menjadi Bintara adalah dengan membayar uang sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk masuk menjadi Tamtama adalah sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Terdakwa tidak mengetahui identitas lengkap dari Sdri. DEWI (DPS) dikarenakan Sdri. DEWI (DPS) tidak pernah menyebutkan identitas lengkapnya dan saat bertemu Sdri. DEWI (DPS) tidak pernah mau berfoto bersama Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang suda tidak diingat kembali pada bulan Desember 2021 sehabis Sholat Maghrib di Masjid “Baitur Ridwan” Desa Jogosimo Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Terdakwa mengirimkan Pesan Whatsapp kepada saksi FAHIM MUARIF Alias FAHE Bin ABU SUHADI dengan mengatakan “Gus mbok kmenawi ada saudara atau teman kerabat uang minat menjadi PNS ini ada lowongan di Dishub Jateng melalui Jalur Khusus”  kemudian saksi FAHMI menjawab “Jalur khusus ya ana embel-embele (Jalur khusus ya ada persyaratan uangnya?)”. Selanjutnya sembari melihat HP, saksi FAHMI mengatakan “Owalah wong ana wae (Astaga orang ini ada-ada saja)” di depan Jamaah masjid dan kemudian ada seorang jamaah masjid yang tidak diketahui bertanya kepada saksi FAHMI “onten nopo ? (ada apa?)”, selanjutnya saksi FAHMI menjawab “kie kancaku mbok ana dulurku minat PNS pakai jalur khusus 250 duit kang ndi (ini teman saya tanya mungkin ada saudaraku yang berminat menjadi PNS pakai jalur khusus pakai uang 250 (dua ratus lima puluh), terus uang dari mana), beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada bulan Desember 2021 setelah sholat Isya’ saksi MUJAHID HAJI Bin MOHAMMAD MANSUR (Alm) menemui saksi FAHMI dan mengatakan akan mendaftarkan anak saksi yaitu saksi KHAMID MUHAMMAD Bin MUJAHID HAJI melalui teman saksi FAHMI yaitu Terdakwa AMELINA PRIYANTI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali saksi MUJAHID bersama dengan saksi KHAMID dengan berboncengan sepeda motor  dan saksi FAHIM dengan mengendarai sepeda motor sendiri datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Tamanwinangun, RT005/RW002, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen dan tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian saksi FAHIM memperkenalkan saksi MUJAHID dan saksi KHAMID kepada terdakwa dan kemudian mengobrol yang pada intinya saksi MUJAHID meminta tolong kepada terdakwa untuk memasukkan saksi KHAMID agar menjadi anggota TNI dan saksi MUJAHID telah mengetahui bahwa biaya untuk bisa masuk menjadi anggota TNI adalah sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan telah diberitahu sebelumnya oleh saksi FAHIM. Selanjutnya terdakwa menegaskan kepada saksi KHAMID dengan mengatakan “Mas wis temenan niat apa ? kie bakale bapake ngetokna duit akeh, sing temenan, bapake wis memperjuangkan, aja nggawe wong kecewa”.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira Pukul 13.00 WIB saksi MUJAHID dan saksi KHAMID janjian dengan Terdakwa untuk bertemu di rumah saksi FAHIM yang beralamat di Dukuh Keburuan Rt. 005 Rw. 001 Desa Purwosari Kec. Puring Kab. Kebumen. Terdakwa datang bersama dengan suami Terdakwa, yang pada saat itu belum menjadi suami terdakwa. Selanjutnya saksi MUJAHID menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diterima oleh Terdakwa dengan tujuan untuk membeli kursi masuk menjadi anggota TNI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, saksi MUJAHID mentransfer uang sejumlah Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) melalui CS di Bank Petanahan Kebumen, ke rekening BNI nomor 0521963038 atas nama AMELINA PRIYANTI dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Janauri 2022, saksi MUJAHID kembali mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui CS di Bank BNI Petanahan Kebumen, ke Rekening BNI Nomor 0521963038 atas nama AMELINA PRIYANTI. Bahwa total uang yang diberikan oleh saksi MUJAHID kepada Terdakwa adalah Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu 15 Januari 2022 terdakwa berencana menyerahkan uang yang terdakwa terima dari saksi MUJAHID kepada Sdri. DEWI (DPS). Sdri. DEWI (DPS) tidak mau menerima uang tersebut secara transfer sehingga terdakwa mengambil uang yang ada di rekening milik terdakwa dan meminta bantuan kepada beberapa orang teman terdaikwa agar bisa menarik uang yang berada di dalam rekning Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sdri. DEWI (DPS) dan Sdri. DEWI (DPS) mengatakan akan mengambil uang tersebut sendiri sekira Pukul 15.00 WIB pada saat ada acara di hotel Meotel by Dafam Kebumen. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada Sdri. DEWI (DPS) secara tunai dengan cara menyerahkannya langsung di dalam mobil Merk Rubicon warna hitam doff yang terparkir di area hotel;
  • Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa menginformasikan kepada saksi MUJAHID bahwa anak saksi MUJAHID yaitu saksi KHAMID tidak bisa mendaftar dengan alasan usia ketuaan dan terdakwa menyuruh saksi KHAMID untuk kuliah terlebih dahulu dan kemudian mendaftar lagi menjadi anggota TNI AD, namun saksi KHAMID tidak berkenan dan meminta agar uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa untuk dikembalika dan terdakwa pernah mengembalikan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUJAHID HAJI Bin MOHAMMAD MANSUR (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa AMELINA PRIYANTI Binti PARJO (Alm) pada hari Rabu, 05 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah domisili Saksi FAHMI MUARIF Alias FAHE Bin ABU SUHADI termasuk Dukuh Keburuan Rt. 005 Rw. 001 Desa Purwosari Kec. Puring Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2021 tanpa disengaja Terdakwa bertemu dengan Sdri. DEWI (DPS) pada sebuah acara di Hotel Surya Yuda Kencana Purwokerto. Kemudian Sdri. DEWI (DPS) menyampaikan bahwa Sdri. DEWI (DPS) sanggup membantu seseorang untuk masuk menjadi Anggota TNI AD dan mengatakan dalam 1 (satu) tahun sanggup membawa 5 (lima) orang. Atas informasi tersebut Terdakwa kemudian bertanya lebih detail kepada Sdri. DEWI (DPS) perihal bantuan untuk memasukan seseorang untuk menjadi anggota TNI melalui pesan SMS/ Telepon ke nomor hp milik Sdri. DEWI (DPS) akan tetapi nomor tersebut saat ini sudah tidak ada dan hilang, selanjutnya Sdri. DEWI (DPS) juga menyampaikan untuk masuk menjadi Bintara adalah dengan membayar uang sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk masuk menjadi Tamtama adalah sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Terdakwa tidak mengetahui identitas lengkap dari Sdri. DEWI (DPS) dikarenakan Sdri. DEWI (DPS) tidak pernah menyebutkan identitas lengkapnya dan saat bertemu Sdri. DEWI (DPS) tidak pernah mau berfoto bersama Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang suda tidak diingat kembali pada bulan Desember 2021 sehabis Sholat Maghrib di Masjid “Baitur Ridwan” Desa Jogosimo Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Terdakwa mengirimkan Pesan Whatsapp kepada saksi FAHIM MUARIF Alias FAHE Bin ABU SUHADI dengan mengatakan “Gus mbok kmenawi ada saudara atau teman kerabat uang minat menjadi PNS ini ada lowongan di Dishub Jateng melalui Jalur Khusus”  kemudian saksi FAHMI menjawab “Jalur khusus ya ana embel-embele (Jalur khusus ya ada persyaratan uangnya?)”. Selanjutnya sembari melihat HP, saksi FAHMI mengatakan “Owalah wong ana wae (Astaga orang ini ada-ada saja)” di depan Jamaah masjid dan kemudian ada seorang jamaah masjid yang tidak diketahui bertanya kepada saksi FAHMI “onten nopo ? (ada apa?)”, selanjutnya saksi FAHMI menjawab “kie kancaku mbok ana dulurku minat PNS pakai jalur khusus 250 duit kang ndi (ini teman saya tanya mungkin ada saudaraku yang berminat menjadi PNS pakai jalur khusus pakai uang 250 (dua ratus lima puluh), terus uang dari mana), beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada bulan Desember 2021 setelah sholat Isya’ saksi MUJAHID HAJI Bin MOHAMMAD MANSUR (Alm) menemui saksi FAHMI dan mengatakan akan mendaftarkan anak saksi yaitu saksi KHAMID MUHAMMAD Bin MUJAHID HAJI melalui teman saksi FAHMI yaitu Terdakwa AMELINA PRIYANTI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali saksi MUJAHID bersama dengan saksi KHAMID dengan berboncengan sepeda motor  dan saksi FAHIM dengan mengendarai sepeda motor sendiri datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Tamanwinangun, RT005/RW002, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen dan tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian saksi FAHIM memperkenalkan saksi MUJAHID dan saksi KHAMID kepada terdakwa dan kemudian mengobrol yang pada intinya saksi MUJAHID meminta tolong kepada terdakwa untuk memasukkan saksi KHAMID agar menjadi anggota TNI dan saksi MUJAHID telah mengetahui bahwa biaya untuk bisa masuk menjadi anggota TNI adalah sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan telah diberitahu sebelumnya oleh saksi FAHIM. Selanjutnya terdakwa menegaskan kepada saksi KHAMID dengan mengatakan “Mas wis temenan niat apa ? kie bakale bapake ngetokna duit akeh, sing temenan, bapake wis memperjuangkan, aja nggawe wong kecewa”.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira Pukul 13.00 WIB saksi MUJAHID dan saksi KHAMID janjian dengan Terdakwa untuk bertemu di rumah saksi FAHIM yang beralamat di Dukuh Keburuan Rt. 005 Rw. 001 Desa Purwosari Kec. Puring Kab. Kebumen. Terdakwa datang bersama dengan suami Terdakwa, yang pada saat itu belum menjadi suami terdakwa. Selanjutnya saksi MUJAHID menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diterima oleh Terdakwa dengan tujuan untuk membeli kursi masuk menjadi anggota TNI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, saksi MUJAHID mentransfer uang sejumlah Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) melalui CS di Bank Petanahan Kebumen, ke rekening BNI nomor 0521963038 atas nama AMELINA PRIYANTI dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Janauri 2022, saksi MUJAHID kembali mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui CS di Bank BNI Petanahan Kebumen, ke Rekening BNI Nomor 0521963038 atas nama AMELINA PRIYANTI. Bahwa total uang yang diberikan oleh saksi MUJAHID kepada Terdakwa adalah Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu 15 Januari 2022 terdakwa berencana menyerahkan uang yang terdakwa terima dari saksi MUJAHID kepada Sdri. DEWI (DPS). Sdri. DEWI (DPS) tidak mau menerima uang tersebut secara transfer sehingga terdakwa mengambil uang yang ada di rekening milik terdakwa dan meminta bantuan kepada beberapa orang teman terdaikwa agar bisa menarik uang yang berada di dalam rekning Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sdri. DEWI (DPS) dan Sdri. DEWI (DPS) mengatakan akan mengambil uang tersebut sendiri sekira Pukul 15.00 WIB pada saat ada acara di hotel Meotel by Dafam Kebumen. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada Sdri. DEWI (DPS) secara tunai dengan cara menyerahkannya langsung di dalam mobil Merk Rubicon warna hitam doff yang terparkir di area hotel;
  • Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa menginformasikan kepada saksi MUJAHID bahwa anak saksi MUJAHID yaitu saksi KHAMID tidak bisa mendaftar dengan alasan usia ketuaan dan terdakwa menyuruh saksi KHAMID untuk kuliah terlebih dahulu dan kemudian mendaftar lagi menjadi anggota TNI AD, namun saksi KHAMID tidak berkenan dan meminta agar uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa untuk dikembalika dan terdakwa pernah mengembalikan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUJAHID HAJI Bin MOHAMMAD MANSUR (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

----------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya