Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2025/PN Kbm Ghustom Risda Pramuly, SH Daffa Dimas Aditya Bin Mulyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 48/Pid.C/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/16/X/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ghustom Risda Pramuly, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daffa Dimas Aditya Bin Mulyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ( Identitas sesuai yang disebutkan oleh yang mulia hakim dan telah dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan ) pada hari Selasa, 30 September 2025 Pukul 14.00 WIB.------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu tersebut diatas dan TKP di di Komplek Pasar Mertokondo Rt: 04 Rw: 04 Desa Kutosari Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Dan terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan telah Sengaja Menjual / Memperdagangkan minuman-minuman beralkohol jenis ciu ,anggur AO Mild, dan anggur Ketan Hitam.-----------------------

-----Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 4 Tahun 2020 Bunyi dari Pasal 5 Ayat (1) Perda Kab. Kebumen No 4 Tahun 2020 adalah :- Setiap Orang dilarang memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut mengedarkan, menjual, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol dan Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya