Dakwaan |
Bahwa terdakwa ( Identitas sesuai yang disebutkan oleh yang mulia hakim dan telah dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan ) pada hari Selasa, 30 September 2025 Pukul 14.00 WIB.------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada waktu tersebut diatas dan TKP di di Komplek Pasar Mertokondo Rt: 04 Rw: 04 Desa Kutosari Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Dan terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan telah Sengaja Menjual / Memperdagangkan minuman-minuman beralkohol jenis ciu ,anggur AO Mild, dan anggur Ketan Hitam.-----------------------
-----Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 4 Tahun 2020 Bunyi dari Pasal 5 Ayat (1) Perda Kab. Kebumen No 4 Tahun 2020 adalah :- Setiap Orang dilarang memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut mengedarkan, menjual, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol dan Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah |