Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G.S/2025/PN Kbm BRI KANTOR CABANG KEBUMEN 1.SUPRIYADI
2.MASRIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan SetiawanBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
2SIGIT KURNIAWANBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
3DIAH PURNAMASARIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1SUPRIYADI
2MASRIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.123.647,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya dengan rincian pokok + bunga kepada Penggugat sebesar Rp 142.123.647 (Seratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 128.481.547 (Seratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) dan bunga berjalan sebesar Rp 13.642.100 (tiga belas juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) selambatnya 1 bulan sejak putusan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam Sertifikat nomor 00599 atas nama Supriyadi akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak