Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4.526/DIS/1994, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen, tertanggal 05 Mei 1994, yang semula nama Pemohon bernama SAEFUL diubah menjadi H.M SYAEFULLOH;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama H.M SYAEFULLOH;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|