Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G.S/2025/PN Kbm 1.Agung Budi Prabowo
2.Martyas Kuncorowati
Pt. Woori Finance Indonesia Tbk. Kantor Cabang Kebumen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Budi Prabowo
2Martyas Kuncorowati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pt. Woori Finance Indonesia Tbk. Kantor Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan dan menerima mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan kesepakatan bunga putus dan pembayaran pokok sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) adalah sah dan mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tetap menagih bunga sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau menyesuaikan kewajiban Para Penggugat sesuai dengan kesepakatan awal;
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak