Dakwaan |
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar Pukul 10.37 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Cadaka Gombong mendapati Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor 303.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengguna Kamar Nomor 303 Hotel Cadaka Gombong yaitu Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.------------------------------------------------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 303 Hotel Cadaka Gombong tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP Saudara BASIRAN dengan Saudari RUSMIYATIN disita dan diamankan sebagai barang bukti.-----------------
- Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-------------------
- Hubungan TERDAKWA dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN adalah adakah teman dekat dan TERDAKWA adalah pelanggan warung rames Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN di Pasar Hewan Gombong dan kenal kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang. Bahwa hubungan TERDAKWA dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN atas dasar suka sama suka atau berpacaran TERDAKWA sering berkunjung ke rumah Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN di Desa Purbowangi.-----------------------------------
- TERDAKWA pernah dihukum penjara selama 6 bulan penjara dari Vonis Hakim 9 bulan penjara karena melakukan tindak pidana perjudian.---------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA mengetahui bahwa perbuatan TERDAKWA dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN yang bukan Istri yang sah TERDAKWA dalam 1 (satu) ruangan di Hotel Cadaka Gombong Kamar Nomor 303 pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 Pukul 10.37 WIB adalah salah dan melanggar Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.---------
- TERDAKWA tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena khilaf dan TERDAKWA mencintai Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN, dan setahu saya bahwa Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN ditinggalkan oleh suami sah nya dan sekarang sedang melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kebumen.---------------------------------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------
------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
|