Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Kbm 1.Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2.Margono, S.H
WAWAN SETYAWAN Bin SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 124/M.3.25/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2Margono, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETYAWAN Bin SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa terdakwa WAWAN SETYAWAN bin SUPRAPTO, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, team Satresnarkoba Polres Kebumen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Atas informasi tersebut, lalu team Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan atas informasi tersebut hingga kemudian pada Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, team dari Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dimasukan ke dalam plastik klip bening, dibalut kertas tisu warna putih, disolasi warna hitam, disolasi warna merah kombinasi tulisan warna putih dan di selipkan pada deker tangan warna hitam yang sedang dipakai di tangan kiri terdakwa.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih gold dengan simcard Telkomsel nomor 081326284204, ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan oleh terdakwa.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta hitam dengan Nomor Polisi H 3177 TF, yang sedang dikendarai oleh terdakwa.

Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Setelah itu petugas membawa terdakwa ke rumah terdakwa di Dukuh Kalijanggel Rt. 01 Rw. 01 Desa Lancar, Kec. Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti antara lain :

  1. 1 (satu) buah tas warna hijau tosak kombinasi gambar boneka beruang, yang berisi :
  1. 1 (satu) buah lampu warna putih yang berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dimasukan kepada plastik klip bening, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna merah kombinasi tulisan putih.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna hitam.
  1. 1 (satu) buah lampu warna putih yang beisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna hitam.
  2. 5 (lima) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi sabu, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna hitam.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening, yang berisi 2 (dua plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi sabu).
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu dimasukan ke dalam kertas kertas warna hijau.
  5. 1 (satu) buah pipet kaca.
  6. 1 (satu) buah tutup botol kaca yang terdapat 2 (dua) sedotan warna putih.
  7. 1 (satu) buah botol kaca.
  8. 1 (satu) buah pak besar berisi plastik klip bening yang terbungkus kertas kardus warna coklat dan terbungkus plastik warna hitam.
  9. 1 (satu) buah pak kecil plastik klip warna bening.
  10. 1 (satu) buah gunting.
  11. 1 (satu) buah gulungan isolasi warna hitam.
  12. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.

Bahwa bukti tersebut diatas ditemukan di dalam almari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa di Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ;

      • Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa di hubungi oleh Sdr. Kasno (dalam daftar pencarian orang) dan meminta ketemuan dengan terdakwa di pinggir jalan arah Kecamatan Kaliwiro Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo. Lalu pada sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Kasno di tempat yang sudah ditentukan tersebut. Setelah bertemu dengan terdakwa, Sdr. Kasno memberikan sebuah paket berupa plastik warna hitam berisi sabu dan terdakwa diminta untuk membantu mengemas paket sabu tersebut menjadi paket kecil untuk kemudian dijual kepada orang yang membutuhkan. Setelah menerima paket sabu tersebut kemudian paket sabu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
      • Bahwa pada sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa sampai dirumah terdakwa lalu membuka paket sabu yang terdakwa terima dari Sdr. Kasno yang ternyata berisi 4 (empat) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisi sabu. Lalu terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dan mengemasnya menjadi 11 (sebelas) paket kecil. Sedang sisanya 3 (tiga) paket besar sabu dimasukkan ke dalam 2 (dua) lampu warna putih dimana 1 (satu) lampu berisi 2 (dua) paket besar sabu dan 1 (satu) lampu berisi 1 (satu) paket besar sabu. Kemudian 11 (sebelas) paket kecil sabu dan 2 (dua) buah lampu berisi sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas warna hijau toska kombinasi gambar boneka beruang dan disimpan di dalam almari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa ;
      • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kasno dan memberitahukan bahwa Sdr. Andri akan memesan sabu. Lalu terdakwa disuruh menemui Sdr. Andri di pertigaan Tanggulangsi termasuk Desa Lancar, Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo untuk memberikan paket sabu pesanan Sdr. Andri tersebut. Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mengambil 1 paket kecil sabu yang sudah terdakwa kemas sebelumnya dan menyerahkan paket sabu tersebut kepada Sdr. Andri di tempat yang sudah ditentukan. Lantas terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Kasno jika terdakwa sudah menyerahkan paket sabu tersebut kepada Sdr. Andri ;
      • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Sdr. Kasno menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang dan janjian ketemu di Tanggulangsi termasuk Desa Lancar, Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo. Setelah bertemu dengan orang tidak dikenal tersebut, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada orang tersebut selanjutnya orang tersebut memberikan uang sebesar Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Lantas terdakwa pulang ke rumah dan memberitahu Sdr. Kasno bahwa terdakwa sudah memberikan paket sabu tersebut kepada orang yang tidak dikenal dan terdakwa diberi uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Kasno mengatakan bahwa uang tersebut untuk terdakwa saja ;
      • Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Sdr. Kasno kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa Sdr. Saban (dalam daftar pencarian orang) memesan sabu seharga Rp1.000.000, (satu juta rupiah), kemudian terdakwa janjian ketemu di pinggir jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen dan pada sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. Saban menghubungi terdakwa dan mengatakan sudah berada di tempat yang dimaksud. Kemudian terdakwa menuju ke jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta hitam dengan Nomor Polisi H 3177 TF. Sesampainya di tempat dimaksud saat terdakwa sedang menunggu Sdr. Saban di pinggir jalan, tibatiba datang petugas Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menyita barang bukti sebagaimana tersebut diatas ;
      • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan ;
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 3263/NNF/2023, tanggal 30 November 2023,  yang ditanda tangani oleh Eko Fery Prasetyo, S. Sos, Dany Apriastuti, A. Md. Farm., S.E. dan Sugiyanta, S.H. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  • BB-7098/2023/NNF berupa 12 (due belas) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 23,72770 gram ;
  • BB-7099/2023/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap  (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,03759 gram ;
  • BB-7100/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol kaca berisi urine sebanyak 125 ml;

tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Subsidair :

-------Bahwa terdakwa WAWAN SETYAWAN bin SUPRAPTO, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

      • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, team Satresnarkoba Polres Kebumen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Atas informasi tersebut, lalu team Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan atas informasi tersebut hingga kemudian pada Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, team dari Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dimasukan ke dalam plastik klip bening, dibalut kertas tisu warna putih, disolasi warna hitam, disolasi warna merah kombinasi tulisan warna putih dan di selipkan pada deker tangan warna hitam yang sedang dipakai di tangan kiri terdakwa.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih gold dengan simcard Telkomsel nomor 081326284204, ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan oleh terdakwa.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta hitam dengan Nomor Polisi H 3177 TF, yang sedang dikendarai oleh terdakwa.

Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Setelah itu petugas membawa terdakwa ke rumah terdakwa di Dukuh Kalijanggel Rt. 01 Rw. 01 Desa Lancar, Kec. Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti antara lain :

  1. 1 (satu) buah tas warna hijau tosak kombinasi gambar boneka beruang, yang berisi :
  1. 1 (satu) buah lampu warna putih yang berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dimasukan kepada plastik klip bening, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna merah kombinasi tulisan putih.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna hitam.
  1. 1 (satu) buah lampu warna putih yang beisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna hitam.
  2. 5 (lima) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi sabu, dibalut kertas tisu warna putih dan disolasi warna hitam.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening, yang berisi 2 (dua plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi sabu).
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sabu dimasukan ke dalam kertas kertas warna hijau.
  5. 1 (satu) buah pipet kaca.
  6. 1 (satu) buah tutup botol kaca yang terdapat 2 (dua) sedotan warna putih.
  7. 1 (satu) buah botol kaca.
  8. 1 (satu) buah pak besar berisi plastik klip bening yang terbungkus kertas kardus warna coklat dan terbungkus plastik warna hitam.
  9. 1 (satu) buah pak kecil plastik klip warna bening.
  10. 1 (satu) buah gunting.
  11. 1 (satu) buah gulungan isolasi warna hitam.
  12. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.

Bahwa bukti tersebut diatas ditemukan di dalam almari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa di Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ;

      • Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa di hubungi oleh Sdr. Kasno (dalam daftar pencarian orang) dan meminta ketemuan dengan terdakwa di pinggir jalan arah Kecamatan Kaliwiro Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo. Lalu pada sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Kasno di tempat yang sudah ditentukan tersebut. Setelah bertemu dengan terdakwa, Sdr. Kasno memberikan sebuah paket berupa plastik warna hitam berisi sabu dan terdakwa diminta untuk membantu mengemas paket sabu tersebut menjadi paket kecil. Setelah menerima paket sabu tersebut kemudian paket sabu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
      • Bahwa pada sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa sampai dirumah terdakwa lalu membuka paket sabu yang terdakwa terima dari Sdr. Kasno yang ternyata berisi 4 (empat) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisi sabu. Lalu terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dan mengemasnya menjadi 11 (sebelas) paket kecil. Sedang sisanya 3 (tiga) paket besar sabu dimasukkan ke dalam 2 (dua) lampu warna putih dimana 1 (satu) lampu berisi 2 (dua) paket besar sabu dan 1 (satu) lampu berisi 1 (satu) paket besar sabu. Kemudian 11 (sebelas) paket kecil sabu dan 2 (dua) buah lampu berisi sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas warna hijau toska kombinasi gambar boneka beruang dan disimpan di dalam almari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa ;
      • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kasno dan memberitahukan bahwa Sdr. Andri akan memesan sabu. Lalu terdakwa disuruh menemui Sdr. Andri di pertigaan Tanggulangsi termasuk Desa Lancar, Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo untuk memberikan paket sabu pesanan Sdr. Andri tersebut. Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mengambil 1 paket kecil sabu yang sudah terdakwa kemas sebelumnya dan menyerahkan paket sabu tersebut kepada Sdr. Andri di tempat yang sudah ditentukan. Lantas terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Kasno jika terdakwa sudah menyerahkan paket sabu tersebut kepada Sdr. Andri ;
      • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Sdr. Kasno menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang dan janjian ketemu di Tanggulangsi termasuk Desa Lancar, Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo. Setelah bertemu dengan orang tidak dikenal tersebut, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu kepada orang tersebut selanjutnya orang tersebut memberikan uang sebesar Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Lantas terdakwa pulang ke rumah dan memberitahu Sdr. Kasno bahwa terdakwa sudah memberikan paket sabu tersebut kepada orang yang tidak dikenal dan terdakwa diberi uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Kasno mengatakan bahwa uang tersebut untuk terdakwa saja ;
      • Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Sdr. Kasno kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa Sdr. Saban (dalam daftar pencarian orang) memesan sabu seharga Rp1.000.000, (satu juta rupiah), kemudian terdakwa janjian ketemu di pinggir jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen dan pada sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. Saban menghubungi terdakwa dan mengatakan sudah berada di tempat yang dimaksud. Kemudian terdakwa menuju ke jalan raya Pujegan termasuk Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta hitam dengan Nomor Polisi H 3177 TF. Sesampainya di tempat dimaksud saat terdakwa sedang menunggu Sdr. Saban di pinggir jalan, tibatiba datang petugas Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menyita barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
      • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan ;
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 3263/NNF/2023, tanggal 30 November 2023,  yang ditanda tangani oleh Eko Fery Prasetyo, S. Sos, Dany Apriastuti, A. Md. Farm., S.E. dan Sugiyanta, S.H. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  • BB-7098/2023/NNF berupa 12 (due belas) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 23,72770 gram ;
  • BB-7099/2023/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap  (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,03759 gram ;
  • BB-7100/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol kaca berisi urine sebanyak 125 ml;
  • tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya