Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Kbm Ngadinem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ngadinem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3305-LT-19022024-0001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 19 Februari 2024, yang semula tertulis dengan nama NGADINEM diubah menjadi NGAISAH;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama NGAISAH;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak