Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 81.638.065 (delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 64.214.274 (enam puluh empat juta dua ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dan bunga berjalan sebesar Rp 17.423.791 (tujuh belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan puluh satu rupiah) selambatnya 1 bulan sejak putusan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam Sertifikat nomor 00890 atas nama Tiyarni akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|