INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Kbm | PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen | 1.ABROR FADHLURROHMAN 2.NUNUNG NURHAYATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Kbm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 52.979.625,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 081372250086 Tanggal 29 Juli 2025; ------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 52.979.625,- (lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
a. Sisa pokok hutang pada angsuran ke-3 Lama: 48 Bulan = Rp. 110.046.419,-
(Jt Tempo : 25/09/2025)
b. Bunga Harian Angsuran Berjalan = Rp. 9.526.238,-
156 Hari
c. Denda Keterlambatan Angsuran Berjalan = Rp. 5.560.445,-
d. Denda Periode Lalu Rp. (550.880,-)
e. Penalti dan Biaya Admin Pelunasan Dipercepat = Rp. 5.502.320,-
f. Biaya Penanganan = Rp. 0,- +
g. Total = Rp. 130.084.542,-
h. Total Discount = Rp. 0,- -
i. Jumlah Pelunasan Yang Harus Dibayar Per Tgl 28/02/2026 = Rp. 130.084.542,-
(Seratus tiga puluh juta delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).
4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda/ BRIO RS 1.2 CVT CKD, Tahun: 2016, Warna: Putih, No Rangka: MHRDD1890GJ704627, No Mesin: L12B31833133, Nomor Polisi: AA 1612 GW, Nomor BPKB: V-01846735, BPKB atas Widadi kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. -------------------------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; --------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
