Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT BPR BKK KEBUMEN (PERSERODA) 1.ANDRI SANTOSO
2.LUDIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KEBUMEN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENY RISTANTY, S.EPT BPR BKK KEBUMEN (PERSERODA)
2DARSONOPT BPR BKK KEBUMEN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1ANDRI SANTOSO
2LUDIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.354.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa                    syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada  Penggugat sebesar  Rp. 45.354.000,- ( Empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat  ribu rupiah), Pelunasan sampai dengan bulan agustus 2025.
 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat,  maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Sebidang tanah hak milik adat berupa tanah pekarangan terdaftar No SHM 00538, Atas nama Ludiyah, Luas 568 M2 dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan berbatasan dengan Tanah milik :
 
Utara tanah milik supar
Timur tanah milik rohyani
Selatan tanah milik junaedi
Barat tanah milik sholihin
Agar bisa dijual di bawah tangan/ dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; 
 
       5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan  untuk membayar biaya perkara    yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak