| Dakwaan |
- DAKWAAN
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Puring dengan mendatangi sebuah rumah yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan didapati minuman beralkohol sebanyak 68 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Putih 7 botol, Anggur Merah 2 botol, Anggur 500 sebanyak 2 botol, Bir Bintang 5 botol, Ciu Putih kecil 25 botol, Ciu Putih besar 7 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 7 botol dan Vodka 8 botol.------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO sedang berada di rumahnya di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan kedapatan menyimpan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Puring yang diperjualbelikan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB. --------------------------
- Setelah bertemu Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO yang sedang berada di rumahnya di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol di rumah tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP--------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO selaku pemilik dan yang menguasai berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut, diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO mengakui bahwa yang bersangkutan selaku pemilik dan yang menguasai berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut saat kedapatan minuman beralkohol sebanyak 68 botol yang diamankan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Puring.-------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO mengakui bahwa minuman beralkohol yang diamankan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Puring tersebut adalah miliknya, dan sepengetahuannya minuman beralkohol tersebut diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen.-------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO mengakui bahwa saat dilaksanakan razia Operasi Penegakan Perda Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB, yang bersangkutan sedang berada di rumahnya tersebut.--------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO mengakui bahwa di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut ditemukan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB dan mendapati 68 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Putih 7 botol, Anggur Merah 2 botol, Anggur 500 sebanyak 2 botol, Bir Bintang 5 botol, Ciu Putih kecil 25 botol, Ciu Putih besar 7 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 7 botol dan Vodka 8 botol.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB dan mendapati 68 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Putih 7 botol, Anggur Merah 2 botol, Anggur 500 sebanyak 2 botol, Bir Bintang 5 botol, Ciu Putih kecil 25 botol, Ciu Putih besar 7 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 7 botol dan Vodka 8 botol.--------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa sepengetahuannya kadar alkohol pada minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut adalah untuk jenis ciu sekira 15% sd 20% dan jenis yang lain sesuai yang tertera dalm botol minuman beralkohol tersebut.---
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli melalui sales Orang Tua (OT) Purwokerto yang berkeliling setiap minggu sekali tetapi hari dan jamnya tidak pasti termasuk minuman beralkohol jenis ciu. Setiap Terdakwa mengambil minuman beralkohol, yang bersangkutan langsung membayar setengah dari harga dan nanti setengahnya dibayar ketika sales datang membawa dan menawarkan minuman beralkohol minggu berikutnya. Minuman beralkohol yang Terdakwa beli dari sales Orang Tua (OT) Purwokerto tersebut kemudian akan dijual kepada pembeli di rumah Terdakwa di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut. Yang memesan dan membeli stok minuman beralkohol adalah Terdakwa selaku yang memiliki usaha jual beli minuman beralkohol.---------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut merupakan tempat untuk menyimpan dan usaha jual beli minuman beralkohol..----------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa tidak memiliki tempat lain di wilayah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut selain di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB.-------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.26 WIB dan mendapati 68 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Putih 7 botol, Anggur Merah 2 botol, Anggur 500 sebanyak 2 botol, Bir Bintang 5 botol, Ciu Putih kecil 25 botol, Ciu Putih besar 7 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 7 botol dan Vodka 8 botol.--------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa harga beli dan harga jual minuman beralkohol yang dijualbelikan yaitu : untuk Anggur Putih membeli seharga Rp. 70.000,- dijual seharga Rp. 85.000,-, Anggur Merah membeli seharga Rp. 70.000,- dijual seharga Rp. 85.000,-, Anggur 500 membeli seharga Rp. 70.000,- dijual seharga Rp. 85.000,-, Bir Bintang membeli seharga Rp. 45.000,- dijual seharga Rp. 60.000,-, Ciu Putih kecil membeli seharga Rp. 12.500,- dijual seharga Rp. 20.000,-, Ciu Putih besar membeli seharga Rp. 30.000,- dijual seharga Rp. 50.000,-, Kawa-kawa membeli seharga Rp. 80.000,- dijual seharga Rp. 100.000,-, Mc Donald membeli seharga Rp. 100.000,- dijual seharga Rp. 125.000,- dan Vodka membeli seharga Rp. 35.000,- dijual seharga Rp. 50.000,-.----------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa keuntungan rata-rata dari usaha jual beli minuman beralkohol yang diperoleh Terdakwa dalam sebulan sebesar Rp. 1.000.000,-.-------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa Terdakwa tidak hafal pembeli minuman beralkohol yang datang dan membeli minuman beralkohol di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tersebut. Sepengetahuan saya mayoritas mereka berasal dari wilayah di sekitar Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen saja.-------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa Terdakwa mulai mempunyai usaha jual beli minuman beralkohol di rumahnya yang berada di Dukuh Karangreja RT 002 RW 002 Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman beralkohol tersebut sudah berjalan sekitar 1 (satu) tahun, sejak dari tahun 2025 sampai dengan sekarang. Dahulu sebelumnya membeli dan menyimpan minuman beralkohol hanya untuk dikonsumsi sendiri sejak tahun 2018 sejak pulang merantau di Surabaya bekerja di Pabrik Plastik.----
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa Terdakwa mengetahui apabila kegiatan usahanya jual beli minuman beralkohol adalah dilarang di wilayah Kabupaten Kebumen. Terdakwa tetap usaha jual beli minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen karena usaha tersebut sangat menguntungkan dan Terdakwa kesulitan mencari pekerjaan selain jual beli minuman beralkohol dengan penghasilan yang cukup.-------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa dalam usaha jual beli minuman beralkohol, setiap waktu bisa melayani karena usaha jual beli minuman beralkohol dilakukan di rumahnya dan operasional usaha jual beli minuman beralkohol tersebut dilaksanakan setiap hari dan tidak pernah libur. Selain usaha jual beli minuman beralkohol, Terdakwa juga bermata pencaharian selaku pemetik kelapa dan juga selaku petani.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa tidak melayani pembelian secara COD, dan hanya melayani pembelian minuman beralkohol secara langsung di rumahnya tersebut.--------------------
- Terdakwa ARIS AGUS WIDARTO BIN DARSO menjelaskan bahwa cara promosinya dalam menjual minuman beralkohol ke konsumen melalui dari mulut ke mulut konsumen.----------------------------------------------------------------
- Atas perbuatan Terdakwa yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dan mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen khususnya di wilayah Kecamatan Puring, mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk dapat memberikan sanksi yang setimpal sehingga ada efek jera dan dapat meminimalisir dan menghentikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen yang sangat masiv dan mengkhawatirkan karena penyalahgunaan minuman beralkohol sering sebagai pemicu tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya serta mengganggu ketertiban umum dan mencoreng wajah Kabupaten Kebumen sebagai daerah yang agamis/religius.---------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.----------------------------------------------------------
------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat., dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |