INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G.S/2025/PN Kbm | PT ACC Finance | 1.Bangkit Hanis Saputro 2.Farida Nurhayati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G.S/2025/PN Kbm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 432.758.500,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 01300304002201136 tertanggal 3 Februari 2022; ---
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 432.758.500,- (empat ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
3.1 Sisa kewajiban 23 bulan x Rp.12.470.000 = Rp. 286.810.000,-
3.2 Denda keterlambatan = Rp. 145.948.500,-
4 Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merk/Type: Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Tahun: 2021, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHFAB8GS0M3027227, No Mesin: 2GDC944426, No Polisi: AA 1500 DW, Nomor BPKB: S-02143419, BPKB atas nama Bangkit Hanis Saputro kepada Penggugat secara sukarela dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ---
5 Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Toyota/ Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Tahun: 2021, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHFAB8GS0M3027227, No Mesin: 2GDC944426, No Polisi: AA 1500 DW, Nomor BPKB: S-02143419, BPKB atas nama Bangkit Hanis Saputro Sah Demi Hukum; -----
6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ----------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
