Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT ACC Finance 1.Bangkit Hanis Saputro
2.Farida Nurhayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ACC Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT ACC Finance
2OQA MURTI RAHAYU, S.H.PT ACC Finance
3ADISTRA DEA PRADANA, S.H.PT ACC Finance
Tergugat
NoNama
1Bangkit Hanis Saputro
2Farida Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 432.758.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 01300304002201136 tertanggal  3 Februari 2022; ---
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 432.758.500,- (empat ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
3.1 Sisa kewajiban 23 bulan x Rp.12.470.000 = Rp. 286.810.000,- 
3.2 Denda keterlambatan = Rp. 145.948.500,-
4 Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merk/Type: Toyota                   Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Tahun: 2021, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHFAB8GS0M3027227,  No Mesin: 2GDC944426,  No Polisi:  AA 1500 DW, Nomor BPKB: S-02143419, BPKB atas nama Bangkit Hanis Saputro kepada Penggugat secara sukarela dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ---
5 Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Toyota/ Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Tahun: 2021, Warna: Hitam Metalik,                    No Rangka: MHFAB8GS0M3027227, No Mesin: 2GDC944426,  No Polisi:  AA 1500 DW, Nomor BPKB: S-02143419, BPKB atas nama Bangkit Hanis Saputro Sah Demi Hukum; -----
6 Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul; -----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak