| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama MIRYATUN sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor 3305014904840004 , sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 7464/DIS/1990, dan Kartu Keluarga Nomor 3305010412120011 lahir di Kebumen 09-04-1984, adalah SATU ORANG YANG SAMA dengan nama EKA MIRA sesuai dengan Paspor Nomor S238365 atas lahir di Kebumen, 04-04-1984 ;
- Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang benar Kebumen, 09-04-1984 sesuai Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama dan tanggal lahir tersebut kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dan Kantor Imigrasi agar dapat dicatat dalam Perubahan Dokumen Identitas yang baru;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya menurut hukum.
|