| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
17/Pdt.G.S/2026/PN Kbm |
| Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DWI GUSWANTORO | PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) | | 2 | ENY RISTANTY, S.E | PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ANAM LUTFI, S.E. | | 2 | WASILAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
347.930.100,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat dan tergugat wajib mengganti semua kerugian yang di timbulkan sebab akibat debitur atas kesengajaannya kepada pihak Bank sesaui dengan penyelesaian bulan berjalan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sesuai penutupan bulan berjalan di karenakan kredit masih jalan sampai 04 April 2027;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ) Kantor Cabang Mirit Penggugat melaksanakan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak menempuh upaya hukum lain baik secara perdata maupun pidana atas penyerahan cek/giro kosong oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |