| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-23062020-0047, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 26 Juni 2020, yang semula RUMAISHA diubah menjadi menjadi RUMAISHA RIZKY AZZAHRA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama RUMAISHA RIZKY AZZAHRA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|