Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G.S/2025/PN Kbm BPR ARAYA ARTA 1.SUTRIYAH
2.M EDI YUSWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR ARAYA ARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHI PRAMONOBPR ARAYA ARTA
2AHMAD AMINUDIN ZRBPR ARAYA ARTA
Tergugat
NoNama
1SUTRIYAH
2M EDI YUSWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.120.816,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.167.120.816,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Mengizinkan penggugat untuk mengeksekusi jaminan Sertipikat Hak Milik No. 02264 an M EDI YUSWANTO (Tergugat II) melalui bawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil hasil penjualan dan lelang tersebut digunakan untukĀ  pelunasan pembayaran pinjmanan/kredit para Tergugat kepada Penggugat tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak