Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA) 1.JULI HERMANTO
2.IKA NURJANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WINARTOPT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
2DEDY FARID DARMAWANPT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1JULI HERMANTO
2IKA NURJANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 336.607.027,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat  II, untuk membayar lunas seketika . 336.607.027,- (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh ribu dua puluh tuju rupiah), jumlah tersebut diatas merupakan dari rincian tunggakan pokok Rp. 288.500.000,-, tunggakan bunga Rp 42.408.800,- dan tunggakan denda Rp. 5.698.227,-, rincian tersebut mengacu pada riwayat kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II per akhir November 2025 kreditnya tanpa syarat, selambatnya 1 bulan sejak putusan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak melunasi seluruh sisa Tunggakan/ kreditnya (pokok bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik di bawah tangan maupun di muka umum, untuk dan atas nama permintaan PENGGUGAT agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa 2 SHM dan BPKB dan akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak