| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar lunas seketika . 336.607.027,- (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh ribu dua puluh tuju rupiah), jumlah tersebut diatas merupakan dari rincian tunggakan pokok Rp. 288.500.000,-, tunggakan bunga Rp 42.408.800,- dan tunggakan denda Rp. 5.698.227,-, rincian tersebut mengacu pada riwayat kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II per akhir November 2025 kreditnya tanpa syarat, selambatnya 1 bulan sejak putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak melunasi seluruh sisa Tunggakan/ kreditnya (pokok bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik di bawah tangan maupun di muka umum, untuk dan atas nama permintaan PENGGUGAT agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa 2 SHM dan BPKB dan akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|