Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANK KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN 1.FRENKY ASKHABUL JANNAH
2.NITA ARMY PUJIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANK KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setiawan, S.HPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANK KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN
2MUHSINUN, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANK KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN
3MIA MAULIA FAJRIANA, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANK KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1FRENKY ASKHABUL JANNAH
2NITA ARMY PUJIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.345.579,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memiliki hutang kepada Penggugat sebesarPokok     : Rp. 152.048.220,-Bunga    : Rp. 37.988.370,-Denda    : Rp. 7.308.989,-Jumlah  : Rp. 197.345.579,-
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya yang terdiri dari tunggakan pokok Rp. 152.048.220,- (seratus lima puluh dua juta empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) + tunggakan bunga sebesar Rp. 37.988.370,- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) + denda sebesar Rp. 7.308.989,- ( tujuh juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) total keseluruhan sebesar Rp. 197.345.579,-,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) setelah adanya putusan hakim di Pengadilan tingkat pertama;
  5.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga + denda) kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar seketika tunggakan angsuran sejak Tergugat I tidak mengangsur (tanggal 30 April 2021) sampai dengan saat ini (per tanggal 30 Juni 2023) sebesar Rp. 154.866.119,- yang terdiri dari Pokok        : Rp. 109.568.760,- Bunga        : Rp. 37.988.370,-Denda        : Rp. 7.308.989,-Jumlah      : Rp. 154.866.119,-,-Dan selebihnya Tergugat I dan Tergugat II wajib mengangsur setiap bulannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No. 100.01.0004799 sampai dengan lunas.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya agar menyerahkan agunan kepada PENGGUGAT berupa Sertipikat Hak milik atas nama Tergugat I, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I agar dijadikan/digunakan sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang selanjutnya SHM tersebut untuk diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

------------------------------------------ Atau--------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Kebumen c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak