Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Kbm | TUTI | 1.CANDRA NUGRAHA 2.YULIA WATINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Kbm | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 29 /G-LKPH/I/2024 | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 300.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
- Sebelah Utara : tanah sawah milik Penggugat ( Tuti ) ; - Sebelah Timur : Irigasi ; - Sebelah Selatan : tanah milik Fatmah ; - Sebelah barat : tanah milik Fatmah, Sahudi ; adalah sah milik Penggugat ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengambil alih obyek tanah sengketa dengan cara menguasai tanpa seijin Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrecht matighgdaad ) yang menimbulkan kerugian Penggugat ; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah memperoleh dan menguasai obyek tanah sengketa dari Tergugat I tanpa seijin Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrecht matighdaad ) ; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat sesuatu hak darinya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan obyek tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat negara ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa; a. Kerugian Materiil sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan gabah kering seberat 14 kwintal ; b. Kerugian moriil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ; 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini ; 10. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Outtbaar bij voorad ) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi. A t a u : Memberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex aequo exbono ); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |