Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen 1.ADNAN MALIK
2.MENTI ISMAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1ADNAN MALIK
2MENTI ISMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 399.053.639,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 081372220130 Tanggal  25 November 2022.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar Rp 399.053.639,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara lunas dan seketika setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Para  Tergugat untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ Pajero-Sport 2.4L DAKAR (4X2) B A/T, Warna: Putih Mutiara, Nomor Rangka: MMBGUKR10GH018203, Nomor Mesin: 4N15UAN9705, No Polisi AA 1206 HJ, BPKB atas nama Yesi Nurhidayati, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban  Para Tergugat, Apabila Para Tergugat  tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan.
  5. Memerintahkan agar Putusan dalam Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvor- baar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet dari pihak ketiga.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

------------------------------------------------------ atau -------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak