Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Kbm |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Mei 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Admini Binti Rohadi | 2 | Mahimin Binti Rohadi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARMONO, SH, MM, CLA | Admini Binti Rohadi | 2 | HARMONO, SH, MM, CLA | Mahimin Binti Rohadi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mulyanto Bin Muhidi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.D. SRIYANTO.SH.MH | Mulyanto Bin Muhidi | 2 | M Fardian Muttaqin SH | Mulyanto Bin Muhidi | 3 | RENI KURNIAWATI, S.H., M.Kn. | Mulyanto Bin Muhidi |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Kebakalan | 2 | Kepala BPN/ATR Kebumen |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOKO SUSILO, S.H. DKK. | Kepala BPN/ATR Kebumen |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
372.000.000,00 |
Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;-----------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00998 Desa Kebakalan Surat Ukur 09 Oktober 2018 No: 979/Kebakalan/ 2018 Luas 382 M2 Atas Nama Mulyanto: 03/02/1946 / atas nama Tergugat;---------------------------------------------------
- Menghukum secara yuridis kepada Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor No: 00998 Desa Kebakalan Surat Ukur 09 Oktober 2018 No: 974/Kebakalan/ 2018 Luas 382 M2 Atas Nama Mulyanto: 03/02/1946 (tergugat);------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahliwaris adalah pemilik sah menurut hukum atas bidang tanah Persil Persil 35 Klas Desa I Luas Milik 0,098 Da Ipeda 0,125 dan Pesil 39 Klas Desa I Luas 0,048 Da dengan Total seluas 146 Ubin atasi sekitar 1460 M2 (Seribu Empatratus Enampuluh meter persegi) yang merupakan waris 8/8/89 dari Nomor 270 Atas Nama Ipeda Suwarto G Smart (Kakek Tuminem/ Orangtua Rochemi);---------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat digunakan oleh Para Penggugat untuk mengajukan permohonan Perubahan Nama sertifikat hak milik (SHM) yang sudah diatas namakan Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan Pengadilan;------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) atau putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil maupun imateriil sebesar Rp 372.000.000,- (Tigaratus Tujuhpuluhdua juta rupiah);-------------------------------------------------------
- Menghukum Terguga untuk membayar biaya perkara ini;.-------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |