| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LT-10022026-0006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 10 Februari 2026, yang semula nama Pemohon bernama RASMIN diubah menjadi RASMIN NUR SIDIK;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama RASMIN NUR SIDIK;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|