-----Bahwa terdakwa ( Identitas sesuai yang disebutkan oleh yang mulia hakim dan telah dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan ) pada hari Jumat, 7 November 2025 Pukul 16.30 WIB .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada waktu tersebut diatas dan TKP di parkiran Pantai Suwuk, Desa Tambakmulya, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Dan terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan telah Meminum / Mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Ciu Original.------------------------------ |