-----Bahwa terdakwa ( Identitas sesuai yang disebutkan oleh yang mulia hakim dan telah dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan ) pada hari Kamis, 6 November 2025 Pukul 21.15 WIB .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada waktu tersebut diatas dan TKP di pinggir trotoar jalan Karangbolong tepatnya depan Puskesmas Buayan Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, dan terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan telah Meminum / Mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Merah.-------------------------------------------------------------------------------
|