Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2023/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA YATIMAN BIN PONIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 31/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/4366/X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATIMAN BIN PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 17.59 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen mendatangi sebuah warung yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (Dekat Balai Desa Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) yang dijaga Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  dan mendapati minuman beralkohol meliputi : Kawa-kawa merah 11 botol, anggur putih 11 botol, anggur kolesom 18 botol, kawa-kawa hijau 35 botol, anggur merah 8 botol, anggur 500 17 botol, Bir Singaraja 11 botol, gedang klutuk 12 botol, Ciu Putih 56 botol, vodka 15 botol dan Bir Prost 7 kaleng. Total 194 botol dan 7 kaleng.--------------------------------------------------------------
  • Pemilik warung yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (Dekat Balai Desa Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) adalah Sdri. SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK yang dijaga Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) selaku pegawainya, dan saat itu yang berada di warung adalah Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) dan  menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang;
  • Setelah bertemu Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum), kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam warung sekaligus rumah tempat kediaman. Ditemukan beberapa jenis minuman beralkohol di warung tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP;
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) mengakui bahwa warung dan minuman beralkohol tersebut adalah milik Sdri. SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK yang dijaga Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) selaku pegawainya   dengan tujuan untuk dijual;
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjaga warung yang menjual minuman beralkohol mulai awal bulan Mei 2023.
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut diantarin dari Sales OT kira-kira 2 (dua) hari sebelum dirazia oleh Satpol PP pada hari Selasa tanggal 3 Oktober  2023 dan Terdakwa langsung bayar menggunakan uang milik Ibu SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK dan selanjutnya Terdakwa jual di warung yang saya jaga yang buka sekitar jam 09.00 WIB tutup sekitar jam 22.00 WIB.----------------------------------------------------
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  tidak mengenal sales OT yang mengantarkan minuman beralkohol ke warung yang Saya jaga karena berganti-ganti orang terus. Biasanya yang berkomunikasi ke sales OT adalah Ibu SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK. Tersangka hanya menerima minuman beralkohol dari sales dan kemudian membayar dengan uang dari Ibu SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK.

 

 

  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  menjual minuman beralkohol jenis Kawa-kawa merah 11 botol, anggur putih 11 botol, anggur kolesom 18 botol, kawa-kawa hijau 35 botol, anggur merah 8 botol, anggur 500 17 botol, Bir Singaraja 11 botol, gedang klutuk 12 botol, Ciu Putih 56 botol, vodka 15 botol dan Bir Prost 7 kaleng. Total 194 botol dan 7 kaleng. ---
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  menjelaskan bahwa Kawa-kawa merah dijual Rp. 90.000,- per botol, anggur putih dijual Rp. 80.000,- per botol, anggur kolesom dijual Rp. 80.000,- per botol, kawa-kawa hijau dijual Rp. 90.000,- per botol, anggur merah dijual Rp.80.000,- per botol, anggur 500 dijual Rp. 90.000,- per botol, Bir Singaraja dijual Rp. 40.000,- per botol, gedang klutuk dijual Rp.25.000,- per botol, Ciu Putih dijual Rp. 25.000,- per botol, vodka dijual  Rp. 65.000,- per botol dan Bir Prost dijual  Rp. 35.000,- per kaleng. Rata-rata omzet per hari minuman beralkohol yang Tersangka jual sekitar Rp. 1.000.000,-.------------------------------
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  tidak hafal pembeli minuman beralkohol yang datang dan membeli ke warung yang dijaganya, karena siapapun yang membeli minuman beralkohol dilayani.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  tidak melayani pembelian secara COD, dan hanya melayani pembeli yang datang ke warung yang dijaganya. Biasanya kemudian minuman beralkohol tersebut dibawa pulang oleh pembeli.------------------------------------------------
  • Terdakwa Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  mengetahui bahwa kegiatan Terdakwa menjaga warung yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen adalah dilarang dan melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Kebumen. Terdakwa tetap menjual minuman beralkohol karena Tersangka bingung karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan lain selain hal tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil uji laboratorium, kandungan alkohol pada minuman beralkohol yang disita dari warung milik Terdakwa untuk jenis Ciu Putih sebesar 20% dan untuk jenis Ciu gedang kluthuk sebesar 4%.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. --------------------------------------------

 

------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya