Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Kbm Lasminingsih KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat 001/ADV-KHD/II/2024
Pemohon
NoNama
1Lasminingsih
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Prembun, Kecamatan Mirit dan Kecamatan Bonorowo kabupaten Kebumen tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT01/M.3.25/Fd.2/02/2024 tertanggal 06 Februari 2024 adalah tidak sah dan cacat hukum oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;

3. Menyatakan tidak sah segala tindakan Penyidik atas keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya