| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H. | | 2 | HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH | | 3 | Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H. | | 4 | Christomy Bonar, S.H. |
|
| Dakwaan |
------------Bahwa mereka terdakwa 1. SUHERMANTO bin HADI MIYONO (alm) dan terdakwa 2. NANDA ARDIANSYAH bin SUHERMANTO, pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Sidayu – Lawangawu tepatnya diseberang Jalan SD N 2 Semali dan di depan warung kelontong di Desa Semali, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, saat terdakwa 1. Suhermanto sedang berada di teras rumahnya di Dukuh Kalidondong Rt. 001 Rw. 001, Desa Semali, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, terdakwa 1. Suhermanto melihat kendaraan mobil Pick Up Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh saksi Julianto Setiawan bermaksud putar balik dengan cara masuk ke halaman rumah terdakwa 1. Suhermanto tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada terdakwa 1. Suhermanto. Melihat hal itu terdakwa 1. Suhermanto merasa terganggu sehingga kemudian terdakwa 1. Suhermanto mendekati saksi Julianto Setiawan yang saat itu masih berada di dalam mobil yang sudah terparkir di pinggir jalan raya Sidayu – Lawangawu tepatnya diseberang Jalan SD N 2 Semali dan terdakwa 1. Suhermanto langsung memukul saksi Julianto Setiawan menggunakan tangan kanannya yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai dagu saksi Julianto Setiawan.
- Bahwa setelah itu saksi Julianto Setiawan, turun dari mobil dan bertanya kepada terdakwa 1. Suhermanto “apa salah saya?”. Lalu terdakwa 1. Suhermanto menjawab “nek parkir sing bener” sambil terdakwa 1. Suhermanto memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai dada saksi Julianto Setiawan. Tak lama kemudian terdakwa 2. Nanda Ardiansyah datang dan langsung memegang krah baju saksi Julianto Setiawan dan saat itulah terdakwa 1. Suhermanto kembali memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai muka saksi Julianto Setiawan. Setelah itu saksi Julianto Setiawan lari ke arah selatan dan di kejar oleh para terdakwa.
- Bahwa sesampainya di depan warung kelontong Desa Semali, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, terdakwa 2. Nanda Ardiansyah berhasil mengejar saksi Julianto Setiawan dan terdakwa 2. Nanda Ardiansyah langsung memukul menggunakan tangan kiri yang mengepal sebanyak 5 (lima) kali mengenai pipi kanan saksi Julianto Setiawan. Setelah itu terdakwa 2. Nanda Ardiansyah menendang dengan menggunakan kaki kiri sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah saksi Julianto Setiawan hingga saksi Julianto Setiawan jatuh terjongkok ;
- Bahwa setelah itu pada saat posisi saksi Julianto Setiawan jongkok, terdakwa 1. Suhermanto memegangi rambut saksi Julianto Setiawan sambil memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah saksi Julianto Setiawan, lalu terdakwa 1. Suhermanto menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali mengani wajah saksi Julianto Setiawan. Setelah dilerai oleh warga sekitar, kemudian para terdakwa kembali ke rumah para terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Julianto Setiawan mengalami luka sebagaimana Visum et repertum Nomor : 18/IV.6/RM/VER/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arby Shafara S, dokter pemeriksa pada RSU PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat tandatanda kekerasan tumpul berupa memar di kelopak mata kiri dan pipi kiri, dan luka robek di pipi kanan. Kekerasan tersebut dapat menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan mata pencahariannya.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. - |