| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-12032026-0002, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 12 Maret 2026, yang semula MUHAMMAD KAREEM AS SAUKI diubah menjadi MUHAMMAD KAREEM AS SHAUQI ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama MUHAMMAD KAREEM AS SHAUQI ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|