| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama orang tua Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-05022024-0005, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 05 Februari 2024, yang semula Bapak JOKO EDI SAPUTRO dan Ibu SETIYOWATI diubah menjadi Ibu AULIA RISQA ARANDA ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama orang tua Ibu AULIA RISQA ARANDA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|