| Dakwaan |
Kesatu:
----- Bahwa Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS, pada hari Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Ijo-Jatijajar tepatnya depan SDN 2 Bumiagung termasuk Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, atau di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu berupa obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl, yang dilakukan oleh Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.38 WIB, Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS dihubungi melalui pesan whatsapp dengan nomor 083840019636 oleh Saksi VANES menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 081326276719 untuk memesan berupa 1 (satu) paket obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan 5 (lima) paket obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dari Terdakwa.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi 5 (lima) obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan 5 (lima) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dengan harga sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) dari Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) di rumah Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) termasuk Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dan menyimpan obat tersebut didalam bagasi jok 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol R-3149-XD yang dikendarai Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi VANES dan menyampaikan total harga obat tersebut sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan menentukan jam serta lokasi Cash On Delivery (COD).
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi VANES di pinggir Jalan Raya Ijo-Jatijajar tepatnya depan SDN 2 Bumiagung termasuk Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen untuk Cash On Delivery (COD) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 4 (empat) butir tablet obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dengan jumlah 20 (dua puluh) butir tablet serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan menuju ke rumah Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) untuk menyerahkan uang sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) tersebut.
- Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa pergi ke Perempatan Bodo termasuk Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap untuk menemui temannya yang akan memesan paket obat tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kebumen yaitu Saksi. AL ARDIAN dan Saksi. PANDU bersama dengan Saksi. VANES kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru gelap dengan Nomor Whatsapp 083840019636 (milik Terdakwa);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol R-3149-XD;
Disita dari Terdakwa Solihin Als So Bin WARIS.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir Pil berwarna putih/ Pil Y;
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi 4 (empat) butir Pil berwarna kuning/ Pil Hexymer;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 081326276719
Disita dari Saksi. VANES.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menjual obat berupa obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl kepada Saksi. VANES sebanyak 3 kali:
- 2 (dua) kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan cara Saksi. VANES datang ke rumah Sdr PAWIT (DPO) termasuk Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
- 1 (satu) kali pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara Cash On Delivery (COD) pinggir Jalan Raya Ijo-Jatijajar tepatnya depan SDN 2 Bumiagung termasuk Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.
- Bahwa Terdakwa diperintah oleh Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) untuk melakukan Cash On Delivery (COD) obat di wilayah Kabupaten Kebumen selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sebanyak 9 (sembilan) kali diantaranya:
- 3 (tiga) kali pada bulan Februari 2026.
- 3 (tiga) kali pada bulan Maret 2026.
- 3 (tiga) kali pada bulan April 2026.
- Bahwa Terdakwa disuruh menjual obat tersebut oleh Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) dengan harga:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir tablet obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dengan harga per paketnya sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 4 (empat) butir tablet obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl, dengan harga per paketnya sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dari Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) untuk mendapat keuntungan berupa upah harian sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dari Saksi PAWIT (DPO) yang diberikan secara tunai.
- Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl terakhir sekira pada Jumat, 13 April 2026 sedangkan Terdakwa terakhir mengkonsumsi obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl pada hari Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan Terdakwa mengkonsumsi obat tersebut digunakan sebagai obat penenang.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker dan tidak memiliki izin dalam mengadakan, mengedarkan atau menjual obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl, kepada orang lain yang mana obat keras jenis Trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gejala penyakit parkinson, mengatasi gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu dan memiliki efek samping pusing, ngantuk, sulit berkonsentrasi, menghambat aktivitas asetilkolin di otak.
- Bahwa obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dalam penyerahannya harus menggunakan resep dokter, dan tidak dapat di perjualbelikan secara bebas. Apabila ada seseorang yang menjual atau mengedarkan obat tersebut di atas tanpa ijin maka termasuk melanggar ketentuan yang berlaku.
- Bahwa standar mengenai pengadaan penyimpanan pengolahan, promosi pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan untuk seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menyatakan bahwa “Penyerahan dan Pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1278/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan kesimpulan:
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-3364/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
2.
|
BB-3365/2026/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 4 (empat) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah 20 (dua puluh) butir tablet
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1278/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 tersebut NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu berupa Obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS, pada hari Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Ijo-Jatijajar tepatnya depan SDN 2 Bumiagung termasuk Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, atau di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl, yang dilakukan oleh Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS dengan cara sebagai berikutt :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.38 WIB, Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS dihubungi melalui pesan whatsapp dengan nomor 083840019636 oleh Saksi VANES menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 081326276719 untuk memesan berupa 1 (satu) paket obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan 5 (lima) paket obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dari Terdakwa.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi 5 (lima) obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan 5 (lima) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dengan harga sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) dari Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) di rumah Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) termasuk Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dan menyimpan obat tersebut didalam bagasi jok 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol R-3149-XD yang dikendarai Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi VANES dan menyampaikan total harga obat tersebut sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan menentukan jam serta lokasi Cash On Delivery (COD).
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi VANES di pinggir Jalan Raya Ijo-Jatijajar tepatnya depan SDN 2 Bumiagung termasuk Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen untuk Cash On Delivery (COD) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 4 (empat) butir tablet obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dengan jumlah 20 (dua puluh) butir tablet serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan menuju ke rumah Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) untuk menyerahkan uang sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) tersebut.
- Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa pergi ke Perempatan Bodo termasuk Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap untuk menemui temannya yang akan memesan paket obat tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kebumen yaitu Saksi. AL ARDIAN dan Saksi. PANDU bersama dengan Saksi. VANES kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru gelap dengan Nomor Whatsapp 083840019636 (milik Terdakwa);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol R-3149-XD;
Disita dari Terdakwa Solihin Als So Bin WARIS.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir Pil berwarna putih/ Pil Y;
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi 4 (empat) butir Pil berwarna kuning/ Pil Hexymer;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 081326276719
Disita dari Saksi VANES.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menjual obat berupa obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl kepada Saksi VANES sebanyak 3 kali:
- 2 (dua) kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan cara Saksi. VANES datang ke rumah Sdr PAWIT (DPO) termasuk Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
- 1 (satu) kali pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara Cash On Delivery (COD) pinggir Jalan Raya Ijo-Jatijajar tepatnya depan SDN 2 Bumiagung termasuk Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.
- Bahwa Terdakwa diperintah oleh Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) untuk melakukan Cash On Delivery (COD) obat di wilayah Kabupaten Kebumen selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sebanyak 9 (sembilan) kali diantaranya:
- 3 (tiga) kali pada bulan Februari 2026.
- 3 (tiga) kali pada bulan Maret 2026.
- 3 (tiga) kali pada bulan April 2026.
- Bahwa Terdakwa disuruh menjual obat tersebut oleh Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) dengan harga:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir tablet obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dengan harga per paketnya sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 4 (empat) butir tablet obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl, dengan harga per paketnya sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dari Sdr. PAWIT SAPUTRA (DPO) untuk mendapat keuntungan berupa upah harian sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dari Saksi PAWIT (DPO) yang diberikan secara tunai.
- Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl terakhir sekira pada Jumat, 13 April 2026 sedangkan Terdakwa terakhir mengkonsumsi obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl pada hari Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan Terdakwa mengkonsumsi obat tersebut digunakan sebagai obat penenang.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker dan tidak memiliki izin dalam mengadakan, mengedarkan atau menjual obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl, kepada orang lain yang mana obat keras jenis Trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gejala penyakit parkinson, mengatasi gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu dan memiliki efek samping pusing, ngantuk, sulit berkonsentrasi, menghambat aktivitas asetilkolin di otak.
- Bahwa obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl dalam penyerahannya harus menggunakan resep dokter, dan tidak dapat di perjualbelikan secara bebas. Apabila ada seseorang yang menjual atau mengedarkan obat tersebut di atas tanpa ijin maka termasuk melanggar ketentuan yang berlaku.
- Bahwa standar mengenai pengadaan penyimpanan pengolahan, promosi pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan untuk seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menyatakan bahwa “Penyerahan dan Pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1278/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan kesimpulan:
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-3364/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
2.
|
BB-3365/2026/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 4 (empat) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah 20 (dua puluh) butir tablet
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1278/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 tersebut NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu berupa obat warna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl dan obat warna kuning berlogo “mf” mengandung Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa SOLIHIN Als SO Bin WARIS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------- |