Petitum Permohonan |
PERMOHONAN
Berdasarkan dasar – dasar yang telah Pemohon praperadilan kemukakan, maka mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kebumen / Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan penggeledahan rumah dan penyitaan terhadap benda berupa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nopol AA 9376 YD tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MHKM1BA2JFJ010838, Nomor Mesin KBMF90123 atas nama Agung Prabowo milik Pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan agar Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media surat kabar harian cetak;
|