Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Kbm Agung Prabowo bin Suripto NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Agung Prabowo bin Suripto
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

 

Berdasarkan dasar – dasar yang telah Pemohon praperadilan kemukakan, maka mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kebumen / Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
  2. Menyatakan penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri  Pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan penggeledahan rumah dan penyitaan terhadap benda berupa 1 (satu) unit  mobil Toyota New Avanza Nopol AA 9376 YD tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MHKM1BA2JFJ010838, Nomor Mesin KBMF90123 atas nama Agung Prabowo milik Pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan agar Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media surat kabar harian cetak;
Pihak Dipublikasikan Ya