| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LT-12022018-0037, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 12 Februari 2018, yang semula bernama MANISEM diubah menjadi FRIDA DWI PRAMITA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama pada akta kelahiran yang baru dengan nama FRIDA DWI PRAMITA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|